PajakOnline.com—Penjelasan mengenai Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021.
Pasal 1 angka 2 PP 41/2021 menjelaskan Dewan KPBPB yaitu dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan badan pengusahaan KPBPB.
Dewan kawasan bisa dibentuk pada satu KPBKB atau lebih dari satu KPBPB. Pada struktur organisasinya, yang menjabat sebagai ketua Dewan Kawasan yaitu menteri yang mengatur urusan pemerintahan dalam bidang perekonomian.
Kemudian yang menjadi anggota Dewan Kawasan diantaranya seperti menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan kawasan dibantu Sekretariat Dewan Kawasan. Sekretariat Dewan Kawasan dipimpin oleh Sekretariat Dewan Kawasan yang telah ditentukan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Tidak hanya menyusun sekretariat, Dewan Kawasan juga menyusun kelembagaan KPBPB lainnya, seperti Badan Pengusahaan KPBPB (Badan Pengusahaan). Dewan Kawasan bisa menyusun Badan Pengusahaan bagi satu KPBPB atau lebih dari satu KPBPB.
Tugas dan wewenang Badan Pengusahaan menjalankan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB mengikuti fungsi KPBPB. Badan Pengusahaan juga merancang aturan yang dibutuhkan saat pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
Terdapat tugas lainnya yaitu menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan dan sumber daya manusia berikut dengan sistem remunerasinya yang berdasarkan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.
Kemudian secara berkala Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan. Penyampaian laporan itu dilakukan 1 kali per 3 bulan atau ketika diperlukan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































