PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut bea cukai sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Instansi ini juga merupakan perangkat negara yang sama seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, maupun instansi angkatan bersenjata yang eksistensinya sudah ada sepanjang sejarah berdirinya negara Indonesia.
Berikut sejumlah tugas dan fungsi DJBC, antara lain:
1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2. Meningkatkan pertumbuhan industri yang berada di dalam negeri dengan meningkatkan fasilitas kepabeanan cukai yang tepat sasaran.
3. Memberantas penyelundupan/mengawasi kegiatan ekspor dan impor.
4. Menjalankan/melaksanakan tugas titipan yang berasal dari instansi-instansi lain yang memiliki kepentingan terkait lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.
5. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal yang bertujuan untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
Dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi tersebut, DJBC membentuk kepengurusan sebagai berikut:
1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
2. Direktorat Teknis Kepabeanan.
3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
4. Direktorat Cukai.
5. Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
6. Direktorat Audit.
7. Direktorat kepabeanan Internasional.
8. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
9. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Selain itu, terdapat 3 bagian tenaga pengkaji dalam instansi DJBC yaitu:
1. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
2. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.
3. Tenaga Pengkaji di Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.