TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ini Tugas dan Fungsinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut bea cukai sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Instansi ini juga merupakan perangkat negara yang sama seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, maupun instansi angkatan bersenjata yang eksistensinya sudah ada sepanjang sejarah berdirinya negara Indonesia.

Berikut sejumlah tugas dan fungsi DJBC, antara lain:

1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

2. Meningkatkan pertumbuhan industri yang berada di dalam negeri dengan meningkatkan fasilitas kepabeanan cukai yang tepat sasaran.

3. Memberantas penyelundupan/mengawasi kegiatan ekspor dan impor.

4. Menjalankan/melaksanakan tugas titipan yang berasal dari instansi-instansi lain yang memiliki kepentingan terkait lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.

5. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal yang bertujuan untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.

Dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi tersebut, DJBC membentuk kepengurusan sebagai berikut:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
2. Direktorat Teknis Kepabeanan.
3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
4. Direktorat Cukai.
5. Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
6. Direktorat Audit.
7. Direktorat kepabeanan Internasional.
8. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
9. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, terdapat 3 bagian tenaga pengkaji dalam instansi DJBC yaitu:

1. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
2. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.
3. Tenaga Pengkaji di Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.