PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pengawasan dana desa. Salah satunya dilakukan petugas pajak KPP Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah dengan mengunjungi 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhir bulan lalu.
Bendahara desa selaku pengelola dana desa perlu menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Untuk memastikannya, petugas pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Luwuk di Sulawesi Tengah melakukan pengawasan dengan mengunjungi 6 desa di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akhir bulan lalu.
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto menyampaikan visit kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pengelola dana desa. Kepada bendahara, petugas pajak juga mengonfirmasi sejumlah data berhubungan dengan pengelolaan dana desa.
“Enam dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Lobu berhasil untuk disambangi untuk dilakukan konfirmasi data terkait dana desa,” kata Andi dilansir laman DJP dikutip hari ini.
Bendahara desa perlu memahami bahwa kewajiban pajak dana desa tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak tersebut biasanya berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti ketika membeli material proyek.
Desa yang dengan sengaja tidak mau membayar pajaknya berpotensi melanggar hukum berupa penggelapan pajak lantaran dana untuk membayar pajaknya sebenarnya sudah dianggarkan dalam dana desa.
Dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana desa ini kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, hingga pemberdayaan masyarakat desa.