PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Nominal tersebut merupakan rekor baru bagi perpajakan Indonesia untuk pertama kalinya karena menembus angka Rp2.000 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan, DJP mencermati setiap aktivitas ekonomi dalam mencapai target penerimaan pajak tersebut. Apabila sektor usaha tersebut sudah positif dan bertumbuh maka akan ditingkatkan basis perpajakannya, sebaliknya jika masih menurun maka akan diberikan dukungan lewat insentif pajak.
Baca Juga: Target Penerimaan Perpajakan Rp2.021,2 Triliun Tahun Depan
“Sektor yang lagi positif ya kami pasti akan lebih istilah kata mikroskopnya digedein, tapi kalau sektor yang agak ini (menurun) ya kami malah lihat apa yang bisa kita support untuk memberikan dukungan. Jadi balancing-nya ada di sana,” kata Suryo Utomo dalam acara yang diselenggarakan Indikator Politik Indonesia (IPI secara virtual, Kamis (6/10/2022).
Suryo mengatakan, berapapun target yang sudah ditetapkan, kembali kepada kesadaran masyarakat bahwa pajak merupakan bagian dari gotong royong. Jika ada kesadaran itu dan semua berkontribusi sesuai porsinya, maka masih ada kesempatan untuk memperluas basis perpajakan.