TRENDING
Kurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data Pajak
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP: Kinerja Penerimaan Pajak Semakin Membaik

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan momentum perbaikan kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 dapat berlanjut hingga akhir tahun. Sejumlah sektor akan menjadi tumpuan penerimaan pada semester II/2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, kinerja penerimaan pajak pada semester I/2021 semakin membaik. Momentum ini dapat tetap terjaga, kendati ada faktor penekan yakni pemberlakukan PPKM.

"Penerimaan pajak tumbuh 4,89% (yoy) dan mencapai 45,36% dari target APBN 2021. Membaiknya penerimaan pajak diharapkan dapat terus terjaga momentumnya sampai akhir 2021," kata Neil.

Neil menjelaskan, kinerja positif penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mengandalkan tiga sektor ekonomi antara lain industri pengolahan, perdagangan, dan sektor informasi dan komunikasi. Menurutnya, setoran pajak dari ketiga sektor tersebut tumbuh positif pada semester I/2021.

Setoran pajak dari industri pengolahan tumbuh 6% dan berkontribusi sekitar 30% dari total realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Juni 2021. Sementara itu, sektor perdagangan tumbuh 11% dan sektor informasi dan komunikasi tumbuh 14%.

"Adapun sektor-sektor yang diharapkan menjadi penopang penerimaan pajak di antaranya sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, serta sektor informasi dan komunikasi," kata Neil.

PPN dan PPnBM menjadi andalan DJP dalam mengumpulkan penerimaan dari sisi jenis pajak. Kedua jenis pajak, terutama PPN dalam negeri dan PPN impor mampu tumbuh dua digit pada paruh pertama tahun ini. Momentum tersebut diharapkan dapat berlanjut pada semester II/2021. "Dilihat dari kinerja per kelompok pajak, PPN dan PPnBM diharapkan mampu menjadi penopang penerimaan pajak," kata Neil.