Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan data dan informasi perpajakan.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menerbitkan 354.404 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 304.994 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Angka ini menunjukkan semakin intensifnya pemanfaatan data dalam kegiatan pengawasan perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Secara hukum dan administrasi perpajakan, SP2DK bukan merupakan surat ketetapan pajak, bukan surat denda, dan bukan pula pernyataan bahwa wajib pajak telah terbukti melakukan pelanggaran.
Inge menjelaskan, SP2DK merupakan sarana untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau informasi yang dimiliki otoritas pajak. Data tersebut dapat berasal dari SPT maupun informasi dari pihak lain yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerbitan SP2DK pada dasarnya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki DJP dan data yang telah dilaporkan.
Sebelumnya, DJP mencatat sekitar 250 ribu SP2DK telah diterbitkan sepanjang Semester I 2026.
Jika dibandingkan dengan posisi akhir Agustus yang mencapai 354.404 SP2DK, terdapat tambahan lebih dari 104 ribu SP2DK hanya dalam periode Juli–Agustus.
Khusus SP2DK untuk kegiatan pengawasan, jumlahnya mencapai 304.994 surat hingga 31 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional, tetapi semakin bertumpu pada pengolahan dan pencocokan data perpajakan.
Mengapa Wajib Pajak Bisa Mendapat SP2DK?
SP2DK dapat diterbitkan ketika DJP menemukan data atau informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Misalnya, terdapat transaksi atau kepemilikan harta yang informasinya diperoleh DJP, tetapi belum terlihat atau berbeda dengan data dalam SPT wajib pajak.
