Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan data dan informasi perpajakan.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menerbitkan 354.404 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 304.994 SP2DK diterbitkan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak. Angka ini menunjukkan semakin intensifnya pemanfaatan data dalam kegiatan pengawasan perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti.
Secara hukum dan administrasi perpajakan, SP2DK bukan merupakan surat ketetapan pajak, bukan surat denda, dan bukan pula pernyataan bahwa wajib pajak telah terbukti melakukan pelanggaran.
Inge menjelaskan, SP2DK merupakan sarana untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau informasi yang dimiliki otoritas pajak. Data tersebut dapat berasal dari SPT maupun informasi dari pihak lain yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penerbitan SP2DK pada dasarnya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menjelaskan kondisi sebenarnya apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki DJP dan data yang telah dilaporkan.
Sebelumnya, DJP mencatat sekitar 250 ribu SP2DK telah diterbitkan sepanjang Semester I 2026.
Jika dibandingkan dengan posisi akhir Agustus yang mencapai 354.404 SP2DK, terdapat tambahan lebih dari 104 ribu SP2DK hanya dalam periode Juli–Agustus.
Khusus SP2DK untuk kegiatan pengawasan, jumlahnya mencapai 304.994 surat hingga 31 Agustus 2026.
Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan secara konvensional, tetapi semakin bertumpu pada pengolahan dan pencocokan data perpajakan.
Mengapa Wajib Pajak Bisa Mendapat SP2DK?
SP2DK dapat diterbitkan ketika DJP menemukan data atau informasi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Misalnya, terdapat transaksi atau kepemilikan harta yang informasinya diperoleh DJP, tetapi belum terlihat atau berbeda dengan data dalam SPT wajib pajak.
Dalam kondisi seperti itu, DJP tidak serta-merta menyimpulkan bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen pendukung.
DJP juga menegaskan bahwa SP2DK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam sistem self-assessment, ketika wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri.
Wajib Pajak Jangan Mengabaikan SP2DK
Bagi wajib pajak yang menerima SP2DK, langkah utama adalah membaca secara teliti data yang dimintakan penjelasan dan menyiapkan dokumen pendukung.
Berdasarkan panduan resmi DJP, wajib pajak harus memberikan tanggapan atau penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari. Tanggapan dapat disampaikan melalui layanan administrasi pada Portal Wajib Pajak/Coretax maupun sesuai mekanisme yang ditentukan DJP.
Apabila data DJP memang menunjukkan adanya kekeliruan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila wajib pajak meyakini bahwa kewajibannya telah dipenuhi dengan benar, tanggapan dapat disertai penjelasan dan bukti pendukung.
Coretax Memperkuat Pengawasan Berbasis Data
Transformasi digital melalui Coretax turut mengubah cara komunikasi antara DJP dan wajib pajak. Surat dan layanan perpajakan kini semakin terintegrasi dalam ekosistem digital.
DJP telah menyediakan layanan penyampaian tanggapan atas SP2DK melalui Portal Wajib Pajak. Setelah permohonan dikirim, sistem menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa tanggapan telah diterima.
Kondisi tersebut membuat wajib pajak perlu semakin aktif memantau akun perpajakannya, tidak hanya menunggu surat fisik dari kantor pajak.
Penerbitan lebih dari 300 ribu SP2DK sampai akhir Agustus 2026 menjadi indikator bahwa pemanfaatan data semakin penting dalam pengawasan perpajakan.
Bagi wajib pajak, perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat untuk memastikan data dalam SPT, transaksi, harta, penghasilan, dan kewajiban perpajakan lainnya selalu konsisten serta didukung dokumen yang memadai.
