Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital, bukan hanya untuk pemasaran dan pengembangan usaha, tetapi juga untuk menata administrasi serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Dorongan tersebut dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Perkembangan terbaru terlihat dari berbagai program pembinaan UMKM yang dilakukan kantor pajak di daerah sepanjang September 2026. DJP tidak hanya memberikan edukasi mengenai pajak, tetapi juga mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan transaksi, mengaktifkan akun Coretax, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik.
Coretax Permudah Administrasi Perpajakan
DJP menjadikan Coretax DJP sebagai salah satu instrumen utama transformasi administrasi perpajakan.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, termasuk administrasi akun, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT.
DJP juga menyediakan panduan khusus SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tertentu atau UMKM melalui platform Coretax. Panduan tersebut diperbarui pada 2026 untuk membantu wajib pajak memahami proses pelaporan secara elektronik.
Penyuluh Pajak DJP, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, menjelaskan pelaku UMKM dapat memanfaatkan Coretax tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Kini wajib pajak tidak perlu lagi antre ke kantor pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan,” jelas Wahyudi.
Namun, digitalisasi juga membutuhkan kesiapan dari sisi administrasi usaha. Pelaku UMKM tetap harus memiliki pencatatan transaksi yang baik sehingga data usaha dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan secara benar.
Pencatatan Transaksi Menjadi Kunci
DJP menilai persoalan pencatatan masih menjadi salah satu tantangan bagi UMKM.
Dalam kegiatan edukasi UMKM di Fakfak pada 17 September 2026, Kepala KP2KP Fakfak Muhammad Burhani Rustam mengatakan masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan kegiatan usaha secara baik.
“Masih banyak yang lupa untuk menatausahakan catatan dari kegiatan bisnisnya. Dampaknya akan sedikit menghambat pengembangan usaha, tidak terkecuali aspek pajaknya,” kata Burhani.
Pencatatan bukan hanya diperlukan untuk kepentingan pajak. Bagi pelaku usaha, catatan omzet, transaksi, biaya, dan laba-rugi dapat menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan bisnis serta mendukung akses pembiayaan.
Di Konawe, DJP juga menggelar Pojok Pajak pada 16 September 2026. Sebanyak 15 wajib pajak memperoleh layanan aktivasi akun Coretax dan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan tingkat penyelesaian layanan 100 persen. Mayoritas peserta merupakan pelaku UMKM.
Ketentuan PPh UMKM Berubah
Digitalisasi administrasi juga berjalan bersamaan dengan perubahan ketentuan perpajakan UMKM.
