Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital, bukan hanya untuk pemasaran dan pengembangan usaha, tetapi juga untuk menata administrasi serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Dorongan tersebut dilakukan melalui edukasi, pendampingan, serta pemanfaatan Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi.
Perkembangan terbaru terlihat dari berbagai program pembinaan UMKM yang dilakukan kantor pajak di daerah sepanjang September 2026. DJP tidak hanya memberikan edukasi mengenai pajak, tetapi juga mendorong pelaku usaha melakukan pencatatan transaksi, mengaktifkan akun Coretax, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik.
Coretax Permudah Administrasi Perpajakan
DJP menjadikan Coretax DJP sebagai salah satu instrumen utama transformasi administrasi perpajakan.
Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital, termasuk administrasi akun, pembuatan kode billing, dan pelaporan SPT.
DJP juga menyediakan panduan khusus SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan bruto tertentu atau UMKM melalui platform Coretax. Panduan tersebut diperbarui pada 2026 untuk membantu wajib pajak memahami proses pelaporan secara elektronik.
Penyuluh Pajak DJP, Wahyudi Darmawan Hardiansyah, menjelaskan pelaku UMKM dapat memanfaatkan Coretax tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
“Kini wajib pajak tidak perlu lagi antre ke kantor pajak untuk melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan,” jelas Wahyudi.
Namun, digitalisasi juga membutuhkan kesiapan dari sisi administrasi usaha. Pelaku UMKM tetap harus memiliki pencatatan transaksi yang baik sehingga data usaha dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan secara benar.
Pencatatan Transaksi Menjadi Kunci
DJP menilai persoalan pencatatan masih menjadi salah satu tantangan bagi UMKM.
Dalam kegiatan edukasi UMKM di Fakfak pada 17 September 2026, Kepala KP2KP Fakfak Muhammad Burhani Rustam mengatakan masih terdapat pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan kegiatan usaha secara baik.
“Masih banyak yang lupa untuk menatausahakan catatan dari kegiatan bisnisnya. Dampaknya akan sedikit menghambat pengembangan usaha, tidak terkecuali aspek pajaknya,” kata Burhani.
Pencatatan bukan hanya diperlukan untuk kepentingan pajak. Bagi pelaku usaha, catatan omzet, transaksi, biaya, dan laba-rugi dapat menjadi dasar untuk mengetahui perkembangan bisnis serta mendukung akses pembiayaan.
Di Konawe, DJP juga menggelar Pojok Pajak pada 16 September 2026. Sebanyak 15 wajib pajak memperoleh layanan aktivasi akun Coretax dan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan tingkat penyelesaian layanan 100 persen. Mayoritas peserta merupakan pelaku UMKM.
Ketentuan PPh UMKM Berubah
Digitalisasi administrasi juga berjalan bersamaan dengan perubahan ketentuan perpajakan UMKM.
DJP dalam edukasi terbaru menjelaskan PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu ketentuan yang disampaikan adalah tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen serta pentingnya pencatatan untuk menentukan batasan dan kewajiban perpajakan. Batas omzet untuk memanfaatkan tarif PPh final tersebut adalah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Oleh karena itu, kemampuan pelaku UMKM dalam mencatat omzet dan transaksi menjadi semakin penting dalam administrasi perpajakan.
Digitalisasi Terhubung dengan Layanan Pemerintah
Transformasi digital DJP juga mulai bergerak ke arah integrasi antarlembaga. Pada Agustus 2026, DJP dan BPOM menyelenggarakan program “UMKM Naik Kelas” yang dilengkapi coaching clinic Coretax dan layanan publik BPOM.
Dalam program tersebut, DJP dan BPOM mengembangkan integrasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan sistem layanan publik BPOM.
Integrasi ini ditujukan untuk membuat proses verifikasi status perpajakan lebih sederhana dan efisien sekaligus mendukung interoperabilitas data pemerintah.
Bagi UMKM, integrasi semacam ini dapat mempertemukan aspek legalitas usaha, layanan pemerintah, dan administrasi perpajakan dalam ekosistem digital yang semakin terhubung.
Tantangan Digitalisasi Belum Selesai
Meski layanan digital terus diperluas, DJP mengakui masih terdapat tantangan infrastruktur.
Dalam pembinaan UMKM di Fakfak, Wahyudi menyebut keterbatasan akses internet yang belum merata masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di wilayah tersebut.
Tantangan lainnya adalah literasi digital dan kemampuan pelaku usaha dalam mengelola pencatatan bisnis.
Digitalisasi UMKM tidak cukup hanya dengan menyediakan aplikasi. Pelaku usaha juga membutuhkan pendampingan agar mampu menggunakan teknologi untuk pencatatan, pemasaran, pembayaran, administrasi, hingga pelaporan pajak.
Dari Go Digital Menuju Naik Kelas
Rangkaian program DJP sepanjang 2026 menunjukkan bahwa pendekatan terhadap UMKM semakin diarahkan pada pendampingan usaha sekaligus kepatuhan perpajakan.
Digitalisasi pemasaran dapat membantu UMKM menjangkau konsumen lebih luas. Sementara digitalisasi administrasi melalui Coretax dapat membantu wajib pajak mengakses layanan perpajakan tanpa harus selalu datang ke kantor pajak.
Pada saat yang sama, pencatatan transaksi menjadi fondasi penting agar perkembangan usaha dapat diukur dan kewajiban perpajakan dapat ditentukan secara tepat.
Dengan demikian, agenda UMKM Go Digital tidak berhenti pada pemanfaatan media sosial dan perdagangan elektronik. Transformasi tersebut mulai mencakup legalitas usaha, pencatatan keuangan, layanan pemerintah, administrasi perpajakan, serta integrasi data.
Bagi DJP, arah akhirnya adalah membangun ekosistem yang membuat UMKM dapat berkembang sekaligus menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih mudah, tertib, dan terdokumentasi.
