Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan terhadap proses restitusi pajak, khususnya pada wajib pajak dan transaksi yang masuk kategori berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut terlihat dari penurunan restitusi hingga Agustus 2026 menjadi Rp191,82 triliun, dibandingkan Rp304,29 triliun pada periode yang sama 2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pencairan restitusi dilakukan lebih hati-hati dengan mengacu pada prosedur operasi standar dan matriks kepatuhan wajib pajak.
Namun, DJP tetap memberikan ruang bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Bimo menegaskan bahwa apabila seluruh dokumen transaksi yang membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat diverifikasi, hak wajib pajak tetap dikembalikan.
Kebijakan ini memperlihatkan perubahan pendekatan administrasi restitusi: percepatan tetap tersedia, tetapi pengendalian risiko dan validasi data menjadi bagian penting dalam proses pengembalian.
Bagi wajib pajak, kondisi tersebut menegaskan pentingnya dokumentasi transaksi, rekonsiliasi data, bukti pembayaran, serta kelengkapan dokumen perpajakan.
