PajakOnline.com—Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Kemudian, merujuk pada Perpu itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Perpres inilah yang banyak dipersoalkan publik.
Salah satunya datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Tohir. Dalam rilis yang diberikan Tohir kepada wartawan, Tohir menegaskan sesuai UUD Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harusnya dengan undang-undang (UU), bukan melalui Peraturan Presiden (Perpres). UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 (1) mengamanatkan demikian.
