PajakOnline.com—Implementasi e-Faktur 3.0 memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melaporkan SPT masa PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selain kemudahan administrasi, implementasi e-Faktur 3.0 akan meningkatkan kepatuhan PKP. Data yang sudah dikonsolidasikan oleh sistem DJP membuat pengawasan akan menjadi lebih baik.
Baca Juga: Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama
“Aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksinya, baik pembelian maupun penjualan, mostly sudah ter-cover dalam prepopulated SPT masa PPN tersebut,” kata Yoga.
Yoga menyebutkan, PKP tidak perlu menginput sendiri data-data pajak masukan dan lainnya. Mereka tinggal meneliti, menambah, dan mengoreksi data yang tidak sesuai dengan e-Faktur 3.0.
Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP menegaskan fitur prepopulated pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur host-to-host. Fitur prepopulated pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur client desktop dan e-Faktur web based.
Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data per request. Jumlah ini, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya.

































