Selasa, 8 Juli 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Impor Barang Konsumsi Dikurangi

Permendag Nomor 68 Tahun 2020.

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
31/08/2020
in Berita, Business, Headlines
0
Impor Barang Konsumsi Dikurangi

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

1.4k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengeluarkan Peraturan Mendag Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia.

Permendag ini ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020.

“Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64 persen dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70 persen. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” jelas Mendag.

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Kemudian, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Baca Juga:

KTT BRICS 2025, Presiden Prabowo Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Anggota DPR Usul Pajak Progresif Lahan yang Dijaminkan di Bank

PER-7/PJ/2025, Pengawasan Kepatuhan PKP

Dirjen Pajak Bahas Pertukaran Data dan Kepatuhan Wajib Pajak dengan Dubes China

Main Padel Kena Pajak, Begini Kata Gubernur Jakarta

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang dalam peraturan tersebut hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border). Sedangkan, untuk komoditas sepeda sebelumnya tidak diatur tata niaga impornya.

“Dengan Permendag Nomor 68 Tahun 2020 ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut. Selain itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border),” imbuh Mendag.

Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan adalah Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa.

Untuk pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port di Bekasi. Sedangkan, untuk pelabuhan udara adalah Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id,” terang Didi.

Untuk LS alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 28 Tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Hal serupa juga berlaku untuk LS elektronik. Bagi LS untuk elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendag Nomor 18 Tahun 2018, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.

“Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku,” kata Didi.

Share558Tweet349Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Ketahanan Ekonomi Indonesia Masih Kuat Di Tengah Resesi

Next Post

Bantuan Dana untuk Pelaku Usaha Mikro Capai Rp22 Triliun

Related Posts

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

by Redaksi PajakOnline
07/07/2025
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

by Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

by Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

Lindungi Industri dan UMKM, Mendag Zulhas Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp5,3 Miliar

by Redaksi PajakOnline
26/07/2024
0

PajakOnline.com—Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan produk impor hasil...

Tingkatkan Pendapatan Pajak Negara Butuh Strategi Khusus

Daftar Sasaran Ekstensifikasi Pajak

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Aturan tentang ekstensifikasi pajak ada pada Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Kriteria Barang Kena Pajak Dalam Rangka Impor

by Redaksi PajakOnline
20/06/2024
0

PajakOnline.com—Barang impor dapat dikenakan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI...

Load More
Next Post
Bantuan Dana untuk Pelaku Usaha Mikro Capai Rp22 Triliun

Bantuan Dana untuk Pelaku Usaha Mikro Capai Rp22 Triliun

Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Hari Ini dan Seterusnya, DJP Gunakan Aplikasi Antrean Pajak Online

Robot Biru Siap Bantu Pesantren Go Digital

Robot Biru Siap Bantu Pesantren Go Digital

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134338 shares
    Share 53735 Tweet 33585
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44004 shares
    Share 17602 Tweet 11001
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43802 shares
    Share 17521 Tweet 10951
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39558 shares
    Share 15823 Tweet 9890
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26854 shares
    Share 10742 Tweet 6714

Peraturan Pajak

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang
Belajar Pajak

PER-12/2025: PMSE Wajib Sampaikan SPT PPN Tiap Masa Pajak

19 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Jawa Barat Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

07/07/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In