TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Insentif Pajak Hendak Diperluas ke Sektor Transportasi dan Pariwisata

· ·

Insentif Pajak Hendak Diperluas ke Sektor Transportasi dan Pariwisata

PajakOnline.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif pajak bagi dunia usaha akan diperluas dan tidak hanya terbatas pada 19 sektor industri.

Permintaan juga terus masuk dari sektor transportasi dan serta pariwisata. Ke depan, stimulus pada sektor tersebut juga hendak diakomodir.

Baca Juga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM

"Sektor jasa bagaimana? Lalu sektor produksi bagaimana? Instrumennya apakah PPh Pasal 21, 22, atau 25 atau restitusi PPN ini dirumuskan terus," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan kepada pers.

Untuk korporasi secara umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 menurunkan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Sri Mulyani mengatakan hal ini untuk mengurangi beban korporasi sekaligus mencegah timbulnya PHK.

Stimulus pajak bakal diperluas kepada sektor pariwisata dan sektor penunjangnya yakni transportasi dan akomodasi serta sektor lain dalam rangka menangkal dampak ekonomi dari Covid-19 bagi dunia usaha. Hal ini tertuang dalam keterangan resmi dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

Sementara itu, Managing Partner PajakOnline Consulting Group Abdul Koni menilai insentif pajak ini sedikit banyaknya membantu pengusaha yang terdampak wabah Corona, namun sayangnya tidak semua jenis usaha mendapatkan fasilitas ini.

Sebab, para pengusaha yang terdampak wabah Corona, bukan hanya mereka yang berusaha di bidang industri yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak 1 April 2020. “Namun, hampir semua bidang usaha saat ini terkena imbas wabah Corona, termasuk sektor UMKM yang perlu kita prioritaskan,” kata Abdul Koni.

Sebelumnya, dalam pemberitaan PajakOnline.com Pemerintah memberikan stimulus berupa insentif pajak berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23/2020 yang masih terbatas pada sektor manufaktur.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp70,1 Triliun untuk Insentif Pajak dan Stimulus KUR

Stimulus PPh 21 DTP diberikan kepada industri yang termasuk 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) terlampir dan WP KITE, sedangkan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30%, dan restitusi PPN dipercepat diberikan kepada 19 sektor industri dan tercakup dalam 102 KLU terlampir dan WP KITE.

Berita lainnya di Headlines