PajakOnline.com— Pemerintah menyiapkan anggaran untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan stimulus yang diberikan sebanyak Rp70,1 triliun.
“Sebanyak Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020) saat menyampaikan Keterangan Pers Presiden RI mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan seperti dilansir Setkab.
Baca Juga: PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Pemberi Kerja Wajib Tambah Gaji Karyawan
Presiden Jokowi mengatakan, insentif perpajakan yang akan diberikan kepada dunia usaha, salah satunya adalah pembebasan PPh 21 Wajib Pajak (WP) orang pribadi untuk pekerja di sektor pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun. Nantinya, PPh 21 dari pekerja di sektor tersebut akan ditanggung pemerintah 100%. Kemudian, pemerintah juga membebaskan PPN Impor untuk WP kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).
“Terutama untuk industri kecil dan menengah pada 19 sektor tertentu,” kata Presiden Jokowi. Insentif perpajakan lain yang akan diberikan adalah pengurangan tarif PPh sebesar 25% wajib pajak KITE, terutama industri kecil dan menengah pada sektor tertentu. Kemudian, pemerintah juga mempercepat restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuditas pelaku usaha.
Baca Juga: Pengembalian Kelebihan Pajak Harus Dipermudah
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3%, dari 25% menjadi 22%. “Serta penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak virus corona selama enam bulan,” kata Presiden Jokowi.
Dari bidang perdagangan, Presiden menyebutkan, pemerintah melakukan penyederhanaan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor. Pemerintah juga melakukan percepatan layanan proses ekspor dan impor melalui national logistic ecosystem.
Baca Juga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM
Presiden Jokowi mengatakan, berbagai insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pada hari ini. Jokowi lantas mengharapkan dukungan DPR atas diterbitkannya Perppu ini, agar dapat segera diundangkan dan dilaksanakan sesegera mungkin.
“Kami akan menyampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan menjadi Undang-undang,” kata Presiden Jokowi.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline

































