PajakOnline.com—Sebanyak 10,13 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan 2019 sampai hari ini. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 11,90 juta wajib pajak.
Kami kutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-memanfaatkan layanan online dari jumlah total SPT diterima. Sementara sisanya masih menggunakan layanan manual.
Rinciannya sebanyak 16.419 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Kemudian 638.586 wajib pajak menggunakan e-form, serta 139.166 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.
Adapun pelaporan melalui e-filing DJP menjadi yang terbanyak dibandingkan layanan lainnya, yaitu 8,98 juta wajib pajak. Namun, laporan SPT lewat e-filing DJP tahun ini turun jika dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai 10,2 juta wajib pajak.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, salah satu penyebab jumlah pelaporan SPT masih rendah adalah kelonggaran pembayaran dan laporan SPT Tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi yang diundur hingga satu bulan, yang berakhir besok atau 30 April 2020.
Tahun ini, DJP menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan.































