Jumat, 10 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Jenis-Jenis Kelompok Harta Berwujud

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
21/09/2021
in Belajar Pajak, Berita, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jenis-Jenis Harta Berwujud sebagai berikut:

Kelompok I

No. Jenis Usaha Jenis Harta
1. Semua Jenis Usaha a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, almari dan yang sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan
b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya
c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
d. Sepeda motor, sepeda dan becak
e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan
f. Alat dapur untuk memasak, makanan dan minuman
g. Dies, jigs, dan mould.
2. Pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan Alat yang digerakkan bukan dengan mesin
3. Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya
4. Perhubungan pergudangan dan komunikasi Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5. Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker.

Kelompok II

No. Jenis Usaha Jenis Harta
1. Semua jenis usaha a. Mebel dan peralatan dari logam temasuk meja, bangku, kursi, almari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya.
b. Mobil, bus, truk speed boat dan sejenisnya.
c. Container dan sejenisnya.
2. Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan a. Mesin pertanian / perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan.
3. Industri makanan dan minuman a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan
b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, magarine, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
c. Mesin yang menghasilkan / memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
d. Mesin yang menghasilkan / memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4. Industri mesin Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
5. Perkayuan Mesin dan peralatan penebangan kayu.
6. Konstruksi Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldozer dan sejenisnya.
7. Perhubungan, pergudangan dan komunikasi a. Truck kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truck peron, truck ngangkang, dan sejenisnya;
b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT;
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT;
e. Kapal balon.
8. Telekomunikasi a. Perangkat pesawat telepon;
b. Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
9. Industri semi konduktor Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.

Kelompok III

No. Jenis Usaha Jenis Harta
1. Pertambangan selain minyak dan gas Mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin – mesin yang mengolah produk pelikan.
2. Permintalan, pertenunan dan pencelupan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk-produk tekstil (misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).
b. Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya. 
3. Perkayuan a. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk – produk kayu, barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.
b. Mesin dan peralatan penggergajian kayu
4. Industri kimia a. Mesin peralatan yang mengolah / menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia (misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna, cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangi-wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang fotografi dan sinematografi.
b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainnya (misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah).
5. Industri mesin Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat (misalnya mesin mobil, mesin kapal).
6. Perhubungan, dan komunikasi a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
b. Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
c. Dok terapung.
d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di atas 250 DWT.
e. Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.
7. Telekomunikasi Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

KELOMPOK IV

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp10,27 Triliun hingga Agustus 2025

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

No. Jenis Usaha Jenis Harta
1. Konstruksi Mesin berat untuk konstruksi
2. Perhubungan dan komunikasi a. Lokomotif uap dan tender atas rel
b. Lokomotif uap atas rel, dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dari sumber luar
c. Lokomotif atas rel lainnya
d. Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau beberapa alat pengangkutan.
e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
f. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran-keran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
g. Dok-dok terapung. 

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang dilantik pada Senin...

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

Pajak Jadi Mesin Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumpulkan jajaran Direktorat...

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

Pemerintah Sediakan Jutaan Lapangan Kerja Baru Lewat Program Strategis Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperluas lapangan kerja melalui program paket...

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

DJP dan BKPM Perkuat Sinergi

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto,...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Restitusi Pajak Capai Rp304,3 Triliun sampai Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan restitusi pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Termasuk Non-PKP, Pembeli Bisa Bikin Nota Retur Pajak Masukan di Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kring Pajak menjelaskan pembeli...

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

Dari Uang Pajak, Pemerintah Kembangkan Ekosistem Sport Tourism

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, pajak berperan penting dalam...

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

Jakarta Diskon Pajak Gelaran Seni, Budaya, dan Olahraga

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Terus Berbenah Bersih-bersih, Dirjen Bimo Pecat 26 Pegawai Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
09/10/2025
0

PajakOnline | Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengungkapkan telah memecat 26...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.