TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 Juta

Redaksi PajakOnline · 25 Sep 2026, 14.40 WIB · pajakonline.com

Sidoarjo, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan tersangka berinisial HT beserta barang bukti perkara tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, dan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Setelah tahap II, perkara selanjutnya memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

HT diketahui merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Kedua perusahaan tersebut beralamat di kawasan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, HT diduga melakukan tindak pidana perpajakan selama periode 2017 hingga 2021 dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS).

Dalam perkara tersebut, HT juga diduga bekerja sama dengan pihak berinisial SH untuk memperoleh faktur pajak TBTS.

Selain persoalan faktur pajak, penyidik menduga HT menyampaikan SPT Masa PPN PT TBNP untuk Masa Pajak Januari 2017 sampai Desember 2021 dan SPT Masa PPN PT HNP untuk Masa Pajak Januari 2020 sampai Desember 2020 dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap.

HT juga diduga menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan PT TBNP Tahun Pajak 2017 sampai 2021 dengan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari PPh Badan dan PPN sekurang-kurangnya Rp996.171.197.

Atas perkara tersebut, HT disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

DJP tekankan penegakan hukum dan pemulihan penerimaan

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Kami berharap proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arridel.

Kanwil DJP Jawa Timur II juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana perpajakan tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai upaya terakhir, dengan tetap memperhatikan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Perkara HT menjadi bagian dari kegiatan penegakan hukum perpajakan yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur II.

Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan DJP, kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukper) telah menghasilkan pemulihan penerimaan negara sekitar Rp119,29 miliar, sedangkan kegiatan penyidikan berdasarkan mekanisme Pasal 44B UU KUP mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Dengan demikian, total pemulihan penerimaan negara dari kegiatan penegakan hukum tersebut telah mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.

Dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, tata cara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan antara lain diatur melalui PMK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yang mulai berlaku pada 25 Februari 2025.

Dengan telah dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21, penyerahan HT beserta barang bukti kepada Kejari Sidoarjo menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh PPNS DJP dan berlanjut ke tahap penuntutan.

Status HT dalam perkara ini adalah tersangka dan dugaan tindak pidana tersebut masih akan diuji dalam proses peradilan. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap proses hukum perkara tersebut berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjaga kepentingan penerimaan negara