Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kartu Prakerja Terindikasi Cacat Hukum

Penerbitannya hanya berdasarkan Peraturan Presiden No 36 Tahun 2020 yang tidak mengacu ke sebuah undang-undang.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
05/05/2020
in Berita, Headlines, Opini
9.5k 500
0
Kartu Prakerja Terindikasi Cacat Hukum

Ilustrasi kartu Prakerja. Sumber Foto: prakerja.go.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp
Kanal Opini Oleh: Managing Director
Political Economy and Policy Studies (PEPS)

PajakOnline.com—Kartu Prakerja mungkin kartu termahal di dunia. Bisa menghabiskan anggaran Rp5,6 Triliun. Bukan uang siapa-siapa, tapi uang negara. Dihabiskan melalui pencari kerja. Uangnya cuma numpang lewat saja, terus dialihkan ke mitra pelaksana pelatihan online, atau Platform Digital. Modusnya hebat. Canggih. Tapi terlalu nyata. Dan agak kotor.

Tujuan Kartu Prakerja terlihat mulia. Ya memang harus begitu. Kalau tidak, mana bisa berjalan lancar. Program Kartu Prakerja memberi bantuan meningkatkan kompetensi para pencari kerja. Kedengarannya membanggakan.

Pelatihan diikuti secara online. Diselenggarakan oleh mitra Platform Digital yang jumlahnya ada 8. Mereka ketiban rejeki. Atau alat membagi-bagi rejeki? Karena Mitra Platform Digital ditunjuk pemerintah. Apakah penunjukan langsung ini dapat dibenarkan? Banyak pihak mengatakan seharusnya tidak. Tapi sepertinya dibuat sah saja.

Kartu Prakerja berpotensi cacat hukum. Karena penerbitan Kartu Prakerja hanya berdasarkan Peraturan Presiden: No 36 Tahun 2020 (tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja), diterbitkan pada 26 Februari 2020.

Peraturan Presiden adalah peraturan sebagai pelaksana undang-undang. Artinya, uraian teknis pelaksanaan undang-undang. Oleh karena itu, peraturan presiden selalu mengacu pada satu atau lebih undang-undang. Sebagai uraian teknis pelaksanaan undang-undang tersebut.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Karena, menurut konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI), DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI). Oleh karena itu, undang-undang yang dibentuk tanpa melewati persetujuan DPR seharusnya melanggar konstitusi, dan tentu saja tidak sah.

Oleh karena itu, peraturan presiden yang dibuat tanpa mengacu ke sebuah undang-undang seharusnya juga tidak sah, dan melanggar konstitusi. Kalau ini dibolehkan, maka presiden bisa membuat 1000 peraturan presiden tanpa melibatkan DPR. Yang mana membuat fungsi DPR menjadi tidak berarti. Yang dapat diartikan melanggar konstitusi.

Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2020 yang tidak mengacu ke sebuah undang-undang terindikasi cacat hukum, dan batal demi hukum.

Selain itu, Perpres juga bikin kening berkerut. Penuh kontradiksi. Pasal 5 ayat (3) mengatakan pelatihan dapat diselenggarakan secara daring (dalam jaringan atau online) atau luring (luar jaringan atau offline alias tatap muka).

Tapi, Pasal 6 ayat (2) huruf a mengatakan lembaga pelatihan harus memiliki kerja sama dengan Platform Digital. Loh, artinya kan pelatihan harus dilaksanakan secara online? Dan ini bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) yang katanya juga bisa diselengrarakan luring? Pasal 11 ayat (3) memperkuat bahwa pelatihan hanya bisa diikuti secara online: Penerima Kartu Prakerja … memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital. Jelas keduanya berlawan dengan Pasal 5 ayat (3).

Yang lebih mengherankan, kerja sama dengan Platform Digital tersebut harus disetujui Manajemen Pelaksana (Kartu Prakerja), yang tidak lain bagian dari pemerintah di bawah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Lah ini apa-apaan? Kenapa harus ada persetujuan pemerintah untuk kerja sama swasta (Platform Digital) dengan swasta (Lembaga Pelatihan). Persetujuan ini menunjukkan peran pemerintah sebagai kekuasaan absolut dalam pelatihan online Kartu Prakerja ini. Menunjuk Platform dan menyetujui Lembaga Pelatihan.

Singkatnya, Kartu Prakerja bisa digambarkan seperti berikut. Bagaikan sutradara, pemerintah mengatur semua skenario. Pemerintah mengalokasikan anggaran Kartu Prakerja, katakan saja Rp 5,6 Triliun. Anggaran ini cuma numpang lewat saja, melalui Kartu Prakerja ke penyelengara pelatihan online: Platform Digital dan Lembaga Pelatihan, yang keduanya harus mendapat restu dan persetujuan pemerintah. Skenario ini juga terindikasi menyalahi peraturan pengadaan. Dalam hal ini, sudah ditentukan siapa penerima anggaran. Kartu Prakerja secara substansi bukan penerima anggaran. Cuma numpang lewat saja.

Sekali lagi, Kartu Prakerja berpotensi cacat hukum. Alasannya sebagai berikut. Pertama, Perpres No 36/2020 yang mengatur Kartu Prakerja bisa tidak sah. Kedua, dalam APBN 2020 tidak ada anggaran belanja Kartu Prakerja yang Perpresnya baru dibuat 26 Februari 2020.
Sedangkan APBN 2020 sudah dibahas sejak pertengahan 2019 dan disetujui Oktober 2019. Kalau memang Kartu Prakerja bermasalah hukum, misalnya menggunakan dana APBN secara tidak sah, maka penegak hukum, KPK, Polisi atau Kejaksaan, bisa menyelidikinya. Karena terjadi sebelum penetapan Perppu No 1/2020 pada 31 Maret 2020.

Kesimpulannya, penerbitan Perpres No 36/2020 ini bukan hanya berpotensi melanggar cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Tetapi juga berpotensi melanggar UU APBN dan UUD NRI Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20A ayat (1). Yaitu, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, dan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawas.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Cara Menghitung Penyusutan Antara Akuntansi dan Pajak

Tarif Pajak Baru Berlaku: Kompleks dan Berlapis

oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan baru dalam sistem perpajakan, efektif...

PMK 30/2021, Jamin Proyek Strategis Nasional

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi WP Badan Jasa Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Jasa konstruksi merupakan sebuah layanan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan,...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

oleh Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Family Office, Mimpi dan Surga Bebas Pajak Orang Kaya Raya di Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
27/04/2025
0

PajakOnline.com—Kalangan ekonom merespons rencana pemerintah menerapkan Family Office agar dikaji...

Dibandingkan Tahun Lalu, Laporan Pajak Turun Dua Jutaan

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan E-Filing

oleh Redaksi PajakOnline
14/04/2025
0

PajakOnline | Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu dilaporkan setiap tahunnya. Pelaporan...

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Para pembayar pajak yang budiman, seorang pegawai meskipun pajaknya telah...

Jelang Akhir Tahun, Kanwil DJP Jawa Tengah II Maksimalkan Penerimaan Pajak

Kanwil DJP Jateng II Capai Target Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
08/02/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng)...

DJP Optimalisasi Forensik Digital

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp31,05 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
15/01/2025
0

PajakOnline | Hingga 30 November 2024, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha...

Jaga Konsumsi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Rp205,20 T

Kaleidoskop 2024: Daya Beli Merosot, Ramai PHK, PPN Naik sampai Ancaman Krisis Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
31/12/2024
0

PajakOnline | Sepanjang tahun 2024 ini perekonomian nasional masih diwarnai keprihatinan. Setelah...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.