PajakOnline.com—Pemerintah akan menghapus pembagian kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan sedang dilakukan. Jadi, ke depan seragam hanya ada kelas rawat inap standar. “Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan,” katanya dalam keterangan yang dikutip hari ini.
Asih menjelaskan penghapusan kelas-kelas (kelas 1, kelas 2, dan kelas 3) pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.
Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Namun, sampai sekarang penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.
Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur sebanyak tiga kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas. Nantinya, ketentuan mengenai pelayanan yang seragam di rumah sakit yang diberikan berdasarkan standar akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres).




























