PajakOnline.com—Upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kemenkeu dalam mencegah dan memberantas korupsi tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen Kemenkeu dalam memberantas korupsi diapresiasi oleh Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
“KPK juga mengapresiasi Kemenkeu yang senantiasa mendapatkan penghargaan untuk tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN untuk kategori organisasi besar. Di samping itu, penyampaian laporan gratifikasi secara tepat waktu termasuk pengelolaan unit pengelola gratifikasi,” kata Firli seperti kami kutip dari situs Kemenkeu pada hari ini, Kamis (10/12/2020).
Kemenkeu sebagai institusi tidak hanya bertindak selaku pengguna anggaran tetapi juga sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). Oleh karena itu, Kemenkeu bersinergi dengan beberapa lembaga penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan KPK untuk menjangkau kuasa pengguna anggaran yang tersebar di berbagai institusi pemerintah.
Menurut Brigjen Djoko Poerwanto, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri peran Menteri Keuangan sebagai BUN dan Chief Financial Officer membuat Kemenkeu memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kementerian Keuangan memiliki peran strategis dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi bukan saja di internal Kemenkeu, tetapi juga pada K/L dan Pemda. Hal ini dikaitkan dengan fungsi Kemenkeu dalam bidang perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban anggaran, dimana Menteri Keuangan selain berperan sebagai BUN, juga memiliki peran sebagai Chief Financial Officer (CFO),” jelasnya.
Kemenkeu memperbaiki remunerasi sebagai titik awal reformasi birokrasi dalam rangka mencegah korupsi secara struktural serta pembentukan unit kerja pengawasan di tingkat kementerian dan direktorat jenderal terutama Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.
Lebih jauh, Kementerian Keuangan juga telah menunjukkan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan memberantas korupsi di lingkungan Kemenkeu.
“Ada beberapa langkah baik yang sudah dilakukan seperti penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) sehingga ada standardisasi sarana prasarana pendukung, penataan arus dokumen dan sistem prosedur operasional pada unit vertikal Kemenkeu.
Kemudian, penerapan Peraturan PAN-RB tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Selain itu, Kemenkeu juga telah mengambil langkah dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP),” terang Djoko.

































