PajakOnline.com—Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan, Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam
modal asing yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang melakukan kerja sama modal dengan penanam modal dalam negeri.
Pemerintah memberikan beberapa fasilitas bagi warga negara asing sebagai penanam modal asing, yaitu:
1. Pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun.
2. Pemberian alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap jika sudah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut.
3. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 1 tahun terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan.
4. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dengan masa berlaku 2 tahun terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan.
5. Pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap dengan masa berlaku 2 tahun terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan.
Kemudian, terdapat sejumlah syarat bagi penanam modal asing yang ingin mendirikan perseroan terbatas di Indonesia yaitu:
1. Memilki kelengkapan akta pendirian perseroan terbatas, surat keputusan menteri hukum dan HAM untuk pengesahan badan hukum perseroan terbatas, dan NPWP perusahaan.
2. Penanaman modal memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar.
3. Memiliki total nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar.
4. Penanaman modal asing wajib memiliki NIB sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.
Mengacu pada hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku PMA akan dikenakan pajak seperti yang dimaksud dalam UU RI No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha/daerah tertentu akan diberikan fasilitas perpajakan.
Fasilitas perpajakan yang dimaksud ialah sebagai berikut:
1. Mendapatkan pengurangan untuk penghasilan neto yang didapat paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.
2. Mendapatkan penyusutan dan amortisasi yang dapat dipercepat.
3. Mendapatkan kompensasi atas kerugian yang lebih lama tetapi tidak melebihi 10 tahun kompensasi.
4. Pengenaan PPh atas dividen seperti yang dimaksud dalam Pasal 26 yakni sebesar 10% kecuali jika tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. (Atania Salsabila)

































