TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ketentuan Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas waktu penyampaian pelaporan SPT Tahunan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014 s.t.d.d PMK Nomor 9 Tahun 2018. Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, perpanjangan jangka waktu pelaporan tersebut bisa dilakukan apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan,” demikian kutipan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018.

Apabila tidak mengajukan perpanjangan maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan berlaku normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP, yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan.

Dalam mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak harus memperhatikan sejumlah ketentuan.

Pertama, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut salah satunya bisa berupa softcopy.

Kedua, penyampaian SPT Tahunan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c UU KUP.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 9/2018, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.

Wajib pajak juga harus melampirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran pajak (SSP) atau yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak terutang apabila terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Ketiga, wajib pajak juga diharuskan untuk menandatangani dokumen pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT.

Penyampaian dokumen dapat disampaikan secara langsung melalui pos dengan bukti penerimaan surat, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dan saluran tertentu yang ditetapkan DJP sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.