PajakOnline.com—Bagi Anda yang ingin membuka usaha, akan berhubungan dengan klasifikasi bidang usaha, atau dikenal pula sebagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum di Nomor Induk Berusaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dibuat pemerintah.
KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang perusahaan di Indonesia, artinya bahwa perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta maupun di NIB wajib memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi KBLI. KBLI ditulis dalam kode 5 digit dan dicantumkan dalam NIB/SIUP/TDP dan lainnya.
Anda dapat menentukan KBLI usaha Anda dengan cara menentukan kategori usaha terlebih dahulu, lalu menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan, dan kelompok. Berikut penjelasannya:
1. Kategori
Golongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit yakni kode alfabet. Anda dapat melihatnya dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia dikelompokkan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
2. Golongan Pokok
Uraian lebih lanjut dari kategori di mana setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok dengan kode dua digit angka setiap golongan pokok.
3. Golongan
Uraian lebih lanjut dari golongan pokok yang terdiri atas 3 digit angka dengan 2 digit pertama yang menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan dan setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
4. Subgolongan
Uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan yang terdiri atas 4 digit dengan kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut dan setiap golongan dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
5. Kelompok
Untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu dan setiap subgolongan dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Berikutnya, terdapat fungsi ataupun kegunaan dari KBLI antara lain:
1. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam SIUP/TDP.
2. Sebagai penentuan identifikasi bidang usaha.
3. Sebagai identifikasi usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.
4. Sebagai penentuan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.
5. Sebagai acuan utntuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia (NIB). (Atania Salsabila)
































