TRENDING
Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin Ketat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Komisi IX Minta Pemerintah Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kalangan Komisi IX DPR mengajak seluruh pihak baik, Pemerintah maupun seluruh Anggota DPR RI untuk bergotong royong dan fokus dalam memerangi virus Corona (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah di Indonesia.

Pemerintah dan DPR RI harus fokus pada optimalisasi penanganan Covid-19 sampai status bencana nasional dicabut. Sebagai pengawas, DPR RI pun perlu mengawasi besarnya anggaran yang diberikan Pemerintah kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pemerintah memberikan anggaran kepada Gugus Tugas sebesar Rp 405 triliun atau setara 15,9 persen APBN. Ini harus kita awasi, jangan sampai terjadi penyelewengan, bahkan abuse of power karena Pemerintah tidak fokus. Terlebih, hingga saat ini sudah lebih dari 139.137 ribu ODP dan 10.482 PDP. Jangan main-main dengan nyawa manusia, kita sedang berhadapan dnegan musuh yang tak kasat mata,” ujar Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani melalui keterangan tertulis yang disampaikan kepada PajakOnline.com.

Untuk itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar DPR RI dan Pemerintah menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja dan fokus dalam penanggulangan Covid-19.

“Kita perlu memfokuskan energi untuk mengalahkan Covid-19. Apalagi masukan dari berbagai kalangan menunjukkan masih banyak pasal-pasal yang perlu dibenahi, seperti upah minim, status outsourcing seumur hidup, melegalkan tenaga asing tak terdidik, menghilangkan sanksi pidana bagi perusahaan, hilangnya jaminan sosial bagi kaum pekerja serta memudahkan terhadinya PHK,” jelasnya.

Menurutnya, untuk menghapus stigma negatif pembahasan Omnibus Law, DPR RI dan Pemerintah harus transparan dan melibatkan pakar, akademisi, praktisi maupun masyarakat yang terdampak dengan diberlakukannya peraturan itu.

"Pemerintah harus transparan dan berpihak pada kepentingan pekerja dan pendekatan win-win solution. Jangan sampai ada penumpang gelap yang mendapat keuntungan," tandasnya.

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga menilai dengan penundaan pembahasan RUU ini, agar aspirasi kaum pekerja dan pemangku kepentingan lainnta terserap. Kalau dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat tidak leluasa terlibat dalam pembahasan.

“Ada masanya nanti kita membahas pemulihan ekonomi dan RUU ini dalam situasi yang lebih tenang dan memberi kesempatan seluasnya pada rakyatu untuk mengkritisi,” tutup Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.