TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707

Redaksi PajakOnline · 24 Sep 2026, 11.43 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak terbaru yang berlaku untuk periode 23–29 September 2026. Dalam ketentuan terbaru tersebut, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.707 per USD1, naik Rp113 dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya sebesar Rp17.594 per USD1.

Kurs pajak tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/MK/EF.2/2026 dan berlaku mulai 23 September hingga 29 September 2026.

Kurs ini menjadi dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi dalam valuta asing.

Dolar AS Menguat

Kenaikan kurs pajak dolar AS menjadi salah satu perubahan paling mencolok pada pekan ini.

Kurs pajak USD meningkat dari Rp17.594 menjadi Rp17.707 per USD1, atau naik Rp113.

Artinya, untuk transaksi yang menggunakan dolar AS sebagai dasar pengenaan pajak atau kepabeanan, nilai konversi ke rupiah yang digunakan selama periode tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan pekan sebelumnya.

Namun, perubahan kurs pajak tidak seragam terhadap seluruh mata uang.

Kurs pajak ringgit Malaysia, misalnya, naik dari Rp4.330,51 menjadi Rp4.335,21. Sebaliknya, dolar Australia turun dari Rp12.659,94 menjadi Rp12.604,12.

Sejumlah Mata Uang Menguat dan Melemah

Dibandingkan periode 16–22 September 2026, perubahan kurs pajak cukup beragam.

Beberapa mata uang mengalami kenaikan nilai kurs pajak, antara lain:

- USD: naik Rp113,00

- HKD: naik Rp13,36

- MYR: naik Rp4,70

- KWD: naik Rp444,03

- PKR: naik Rp0,47

- PHP: naik Rp0,93

- SAR: naik Rp28,55

- LKR: naik Rp0,01

- BND: naik Rp5,68

- CNY: naik Rp17,62

Sementara itu, sejumlah mata uang mengalami penurunan, termasuk dolar Australia, dolar Kanada, dolar Selandia Baru, poundsterling Inggris, dolar Singapura, franc Swiss, dan euro.

Euro Berada di Rp20.369,44

Kurs pajak euro untuk periode terbaru ditetapkan sebesar Rp20.369,44 per €1, turun Rp71,62 dibandingkan periode sebelumnya.

Poundsterling Inggris juga turun menjadi Rp23.766,24, dari Rp23.809,96 pada periode sebelumnya.

Franc Swiss ditetapkan Rp21.546,92, turun Rp129,11.

Sementara dolar Singapura berada pada Rp13.893,47, turun Rp3,19.

Apa Fungsi Kurs Pajak?

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang ditetapkan Menteri Keuangan dan digunakan sebagai dasar konversi transaksi dalam valuta asing ke rupiah untuk kepentingan perpajakan dan kepabeanan.

Ketentuan terbaru mencakup pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh.

Kurs tersebut berbeda dengan kurs jual atau kurs beli perbankan. Karena itu, pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara perlu memperhatikan jenis kurs yang digunakan dalam masing-masing kebutuhan.

Berlaku Selama Tujuh Hari

KMK Nomor 45/MK.2/EF.2/2026 berlaku mulai 23 September hingga 29 September 2026.

Pemerintah menetapkan kurs pajak secara berkala sehingga nilai yang digunakan untuk kepentingan perpajakan dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya. Data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan KMK 45/MK/EF.2/2026 merupakan ketetapan terbaru untuk periode berjalan.

Untuk valuta asing yang tidak tercantum dalam daftar 25 mata uang, KMK mengatur bahwa nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dihitung berdasarkan kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar AS pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS yang ditetapkan dalam KMK tersebut.

Dampak bagi Importir dan Pelaku Usaha

Perubahan kurs pajak perlu diperhatikan perusahaan yang melakukan transaksi impor, ekspor, maupun transaksi lain dalam valuta asing yang memiliki konsekuensi perpajakan atau kepabeanan.

Kenaikan kurs pajak dolar AS, misalnya, dapat meningkatkan nilai rupiah yang digunakan sebagai dasar perhitungan atas transaksi tertentu yang dinyatakan dalam dolar AS. Sebaliknya, penurunan kurs mata uang tertentu dapat menghasilkan nilai konversi rupiah yang lebih rendah.

Pelaku usaha perlu memastikan penggunaan kurs pajak sesuai periode transaksi, bukan sekadar menggunakan kurs pasar atau kurs bank pada hari pembayaran.

Data resmi kurs pajak terbaru dapat dipantau melalui laman PajakOnline.com. Anda dapat scroll untuk melihat kurs pajak dan menggunakan kalkulator pajak yang terintegrasi melalui platform PajakOnline ini.