TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lakukan Ini saat Error ETAX-10001 E-Faktur

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Error 10001 e-Faktur atau yang biasa dikenal dengan error ETAX-10001 merupakan error yang terjadi saat login aplikasi e-Faktur. Eror tersebut mengakibatkan Anda tidak dapat mengakses ke database e-Faktur Anda. Selain itu, error e-Faktur ini juga dikenal dengan sebutan error database.

Seperti diketahui, database e-Faktur merupakan salah satu komponen paling vital dalam aplikasi ini. Jika tidak ada database, pengguna tidak dapat mengoperasikan/mengakses aplikasi e-Faktur.

Alasannya karena semua data mengenai faktur, mulai dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, retur, hingga dokumen lainnya akan tersimpan di dalam database. Aplikasi e-Faktur memang tidak selalu berjalan lancar saat sedang digunakan. Salah satu error yang terjadi adalah error database atau error 10001 e-Faktur/error ETAX-10001.

Penyebab terjadinya error tersebut, di antaranya:
- Terjadinya corrupt pada file database yang ada di dalam folder atau hilangnya file tersebut.
- Hilang atau terjadi corrupt pada file dapat terjadi karena Anda melakukan penyalinan (copy) database ketika aplikasi sedang beroperasi.
- Adanya perbedaan antara versi aplikasi e-Faktur dengan versi database yang berbeda.
- Aplikasi yang Anda gunakan belum ter-update atau belum diperbarui.
- Kendala juga bisa terjadi karena di dalam folder database tidak terdapat folder “ETaxInvoice”, atau terdapat folder selain “ETaxInvoice” yang bukan terbuat dari proses tambah database.
- Kendala yang paling sering ditemui adalah PC server PKP sedang dalam keadaan mati atau database belum memulai sebagai server (dalam hal menggunakan konfirugasi network database).

Adapun solusi yang dapat Anda lakukan bila terjadinya error ETAX-10001 pada e-Faktur, yakni sebagai berikut:
- Jika file database Anda hilang atau corrupt, pastikan hanya ada 1 folder database pada aplikasi e-Faktur, yaitu folder “ETaxInvoice”. Kalau ada lebih dari 1, hapus salah satunya dengan melihat data modified-nya. Folder yang terisi lengkap terdapat log, seg0, tmp, db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILES, service.properties.
- Jika versi e-Faktur Anda berbeda dengan versi database, hal yang perlu dilakukan adalah menjalankan aplikasi ketika terhubung dengan internet dan update database aplikasi.
- Jika PC server PKP mati, pastikan PC server menyala dan aplikasi e-Faktur berjalan. Alternatif lainnya, Anda dapat melakukan start database sebagai server dari menu file > Administrasi db (database), kemudian tekan tombol start db sebagai server. (Azzahra Choirrun Nissa)