PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 angka 3 Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 menjelaskan, PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak.
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ini menyediakan beragam jenis layanan yang bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Aplikasi yang dimaksud dalam PJAP ialah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP.
Berikut beberapa layanan yang disediakan oleh PJAP yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020:
1. Pemberian NPWP untuk WP OP Karyawan.
2. Penyedia aplikasi penerbitan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.
3. Penyelenggaraan e-Faktur H2H.
4. Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).
5. Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
6. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing.
Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat 2A Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020 disebutkan bahwa terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP yaitu:
1. Pemberian NPWP untuk WP OP dan WP Badan.
2. Penyediaan layanan validitas status Wajib Pajak.
3. Penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya selama telah disetujui oleh DJP.
Kemudian, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak yang telah ditunjuk menjadi PJAP oleh DJP yaitu:
1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan.
3. Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menerapkan prinsip manajemen risiko.
5. Memberitahukan kerja sama atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain.
6. Jika melakukan kerja sama dengan pihak lain maka PJAP wajib untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan.
7. Membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
8. Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan Ditjenn Pajak tentang penunjukkan sebagai PJAP.
9. Membebaskan Ditjen Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP. (Atania Salsabila)