TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 angka 3 Perdirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2020 menjelaskan, PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan adalah pihak yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan bagi Wajib Pajak.

Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan ini menyediakan beragam jenis layanan yang bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan kepatuhan pajak. Aplikasi yang dimaksud dalam PJAP ialah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi DJP.

Berikut beberapa layanan yang disediakan oleh PJAP yang mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak No. PER-11/PJ/2019 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020:

1. Pemberian NPWP untuk WP OP Karyawan.
2. Penyedia aplikasi penerbitan dan penyaluran bukti pemotongan elektronik.
3. Penyelenggaraan e-Faktur H2H.
4. Penyediaan aplikasi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).
5. Penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
6. Penyediaan aplikasi pembuatan kode billing.

Namun, mengacu pada Pasal 2 ayat 2A Perdirjen Pajak No. PER-10/PJ/2020 disebutkan bahwa terdapat 3 layanan tambahan yang dapat disediakan oleh PJAP yaitu:

1. Pemberian NPWP untuk WP OP dan WP Badan.
2. Penyediaan layanan validitas status Wajib Pajak.
3. Penyediaan layanan aplikasi perpajakan lainnya selama telah disetujui oleh DJP.

Kemudian, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh pihak yang telah ditunjuk menjadi PJAP oleh DJP yaitu:

1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan standar kualitas layanan.
3. Menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Menerapkan prinsip manajemen risiko.
5. Memberitahukan kerja sama atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain.
6. Jika melakukan kerja sama dengan pihak lain maka PJAP wajib untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan.
7. Membantu Ditjen Pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela.
8. Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan Ditjenn Pajak tentang penunjukkan sebagai PJAP.
9. Membebaskan Ditjen Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP. (Atania Salsabila)