PajakOnline.com—Salah satu inovasi sistem pembayaran digital yang memberikan dampak positif bagi masyarakat adalah QRIS.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah sebuah standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Diresmikan pada 17 Agustus 2019, implementasi QRIS baru efektif berjalan sejak 1 Januari 2020 lalu.
Sebelum terstandardisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada merchant yang memiliki akun dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sama karena QR code yang digunakan tidak terstandardisasi.
Setelah implementasi QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda.
Penerapan QRIS memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apapun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. Seluruh akun yang dimilikinya dapat menerima pembayaran hanya dengan satu QR code QRIS.

