TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal QRIS, Metode Pembayaran Favorit Milenial

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Salah satu inovasi sistem pembayaran digital yang memberikan dampak positif bagi masyarakat adalah QRIS.

QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah sebuah standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia (BI) agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Diresmikan pada 17 Agustus 2019, implementasi QRIS baru efektif berjalan sejak 1 Januari 2020 lalu.

Sebelum terstandardisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada merchant yang memiliki akun dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang sama karena QR code yang digunakan tidak terstandardisasi.

Setelah implementasi QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda.

Penerapan QRIS memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apapun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. Seluruh akun yang dimilikinya dapat menerima pembayaran hanya dengan satu QR code QRIS.

Jadi, kita bisa membayar transaksi apapun yang menggunakan QRIS dengan mudah, termasuk untuk berdonasi.

Yayasan Gerakan Berbagi Pangan Dunia yang memiliki program kerja Indonesia Food Share (IFS) juga mengggunakan QRIS untuk memudahkan para donatur atau filantropis dan orang-orang yang ingin menyumbangkan dana dengan melakukan scan barcode QRIS, bisa melalui Gopay, Dana, Link Aja, OVO, dan lain-lainnya.

Kehadiran QRIS turut mendukung physical distancing dan protokol kesehatan. Karena transaksi benar-benar non tunai dan tidak perlu ada kontak fisik.

Baca Juga:
Indonesia Food Share Terus Bergerak!