TRENDING
Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Pemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LivePajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 TriliunDJP Perketat Restitusi, Sektor Berisiko Tinggi Jadi PerhatianRestitusi Pajak Turun 37 Persen, DJP Cairkan Rp191,82 TriliunPenerimaan Pajak Capai Rp1.409 Triliun hingga Agustus 2026, Tumbuh 24,1%Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 PersenMenkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap DicairkanPengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap Dicairkan

Redaksi PajakOnline · 28 Sep 2026, 08.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penurunan nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 yang mencapai Rp191,82 triliun.

Pemerintah sebelumnya menyatakan proses restitusi dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati, terutama untuk transaksi atau wajib pajak yang masuk dalam kategori risiko tertentu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa kehati-hatian tersebut tidak berarti seluruh restitusi harus melalui proses yang lebih panjang.

Menurut Bimo, pengembalian pendahuluan tetap diberikan. Restitusi akan dikembalikan apabila dokumen transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi dunia usaha karena restitusi, terutama PPN, berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah berkepentingan memastikan pengembalian pajak dilakukan berdasarkan data dan bukti yang valid sehingga tidak menimbulkan risiko penerimaan negara.