TRENDING
Prabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar Disita
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Menkeu Suahasil Tegaskan Restitusi yang Menjadi Hak Wajib Pajak Tetap Dicairkan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah tetap akan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang memang menjadi hak wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penurunan nilai restitusi pajak hingga Agustus 2026 yang mencapai Rp191,82 triliun.

Pemerintah sebelumnya menyatakan proses restitusi dilakukan dengan pendekatan yang lebih hati-hati, terutama untuk transaksi atau wajib pajak yang masuk dalam kategori risiko tertentu.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa kehati-hatian tersebut tidak berarti seluruh restitusi harus melalui proses yang lebih panjang.

Menurut Bimo, pengembalian pendahuluan tetap diberikan. Restitusi akan dikembalikan apabila dokumen transaksi yang menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi dunia usaha karena restitusi, terutama PPN, berkaitan langsung dengan arus kas perusahaan.

Di sisi lain, pemerintah berkepentingan memastikan pengembalian pajak dilakukan berdasarkan data dan bukti yang valid sehingga tidak menimbulkan risiko penerimaan negara.