TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Nilai Buku Pengalihan Harta

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam mengatur sebuah usaha dibutuhkan keputusan yang tepat untuk dapat tetap bertahan di pasar, tetapi persaingan yang ketat membuat perusahaan terus mengembangkan usahanya. Beberapa cara yang dilakukan yaitu seperti melakukan merger, pemekaran usaha, juga pengambilalihan usaha.

Dalam melakukan merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha akan terdapat proses pengalihan harta ke wujud lain atau wujud yang baru terbentuk. Proses ini menimbulkan kewajiban pajak yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, wajib pajak diperbolehkan memakai nilai buku pada pengalihan harta untuk merger, pemekaran usaha, dan pengambilalihan usaha agar tidak ada keuntungan dan tidak terutang pajak penghasilan atau PPh.

Nilai buku yaitu nilai aset yang tertulis dalam catatan akuntansi (pembukuan) milik wajib pajak. Nilai yang ada pada buku telah dikurangi dengan biaya penyusutan. Biasanya nilai buku bisa dilihat dengan pada laporan negara suatu entitas. Menghitung nilai buku dengan cara mengurangi nilai aset kepada akumulasi depresiasi atau penyusutannya. Bisa juga dengan mengurangi total aset dengan aset tidak berwujud dan liabilitas.

Nilai buku menjadi suatu aktiva yang dipengaruhi oleh metode penyusutan yang dipakai pada sebuah perusahaan. Hal ini sejalan dengan pernyataan seorang ahli Cyssco (2009) yang mengatakan jika nilai buku menjadi nilai pada sebuah aset yang tercantum dalam pembukuan. Ketika suatu aset mengalami penyusutan, lalu nilai buku pada aset itu yaitu harga belinya dikurangi jumlah penyusutan aset.

Artinya pencatatan nilai buku pada saat pertama dicatat mengikuti harga saat aset itu dibeli. Kemudian aset tersebut setiap tahunnya dikurangi dengan biaya penyusutan. Hubungan antara nilai buku dengan penyusutan berpengaruh pada sebuah aset memiliki perbedaan pada suatu perusahaan dan perusahaan lain.

Ketika dalam proses pengalihan harta, pada tahap ini bisa muncul indikasi kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Kewajiban pajak yang dimaksud yaitu terdapat Pajak Penghasilan (PPh) terutang pada keuntungan dalam proses pengalihan harta ini. Keuntungan yang bersumber dari selisih harga pasar aset dengan harga buku aset.

Pemakaian nilai buku dalam pengalihan harta membuat hilangnya keuntungan yang muncul pada proses pengalihan harta dan tidak terdapat Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang.

Terdapat syarat untuk bisa menggunakan nilai buku pada pengalihan harta, bisa memenuhi persyaratan seperti:

1. Membuat surat permohonan untuk penggunaan nilai buku dengan tujuan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

2. Membuat surat pernyataan dengan menyatakan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha telah memenuhi syarat yang bertujuan bisnis.

3. Membuat surat pernyataan tentang apa tujuan dan alasan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

4. Membuat Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) untuk Wajib Pajak dalam negeri dan badan Usaha Tetap yang bersangkutan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)