Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

NITKU untuk Cabang, Wajib Pajak Badan Pusat Harus Update Data

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
02/08/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Foto: Kemenkeu.

1.4k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan NITKU akan diberikan secara otomatis kepada setiap kantor cabang setelah wajib pajak badan pusat melakukan update data. Jika cabang belum menerima NITKU, langkah pertama yang harus dilakukan oleh wajib pajak pusat adalah melakukan pemutakhiran data tersebut.

Dalam panduan yang diberikan melalui Kring Pajak, DJP mengarahkan wajib pajak badan pusat untuk melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu. Apabila setelah pemutakhiran data NITKU masih belum muncul di DJP Online, maka wajib pajak pusat disarankan segera melakukan konfirmasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.

Sesuai Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 yang telah diubah dengan PMK Nomor 136 Tahun 2023, NITKU diberikan DJP kepada setiap cabang yang telah memiliki NPWP cabang sebelum PMK 112/2022 dan PMK 136/2023 mulai berlaku.

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang berbeda dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Berbeda dengan NPWP yang memiliki format 16 digit, NITKU menggunakan format 22 digit.

NITKU berfungsi sebagai identitas resmi bagi setiap cabang usaha, memungkinkan cabang tersebut untuk menjalankan operasionalnya dengan pengakuan resmi dari DJP. NITKU juga mempermudah proses administrasi dan pelaporan pajak bagi cabang, serta memastikan bahwa setiap cabang terdaftar dan diakui secara sah oleh pemerintah.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Untuk mendapatkan NITKU cabang, wajib pajak badan pusat harus melakukan ini; Pertama, pastikan semua data yang terkait dengan wajib pajak pusat telah diperbarui dan diverifikasi melalui DJP Online. Setelah data diperbarui, periksa apakah NITKU untuk cabang telah muncul. Jika tidak, segera hubungi KPP terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.

Pemutakhiran data tidak hanya membantu dalam mendapatkan NITKU, tetapi juga memastikan bahwa informasi yang dimiliki oleh DJP akurat dan up-to-date. Hal ini sangat penting untuk menghindari masalah administrasi di masa mendatang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, pemutakhiran data oleh wajib pajak badan pusat sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap cabang usaha mendapatkan NITKU yang diperlukan. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh DJP dan melakukan konfirmasi ke KPP jika diperlukan, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan perpajakan dengan benar. Ini tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

NITKU tidak hanya berfungsi sebagai identitas bagi cabang usaha tetapi juga memegang peranan penting dalam pelaporan pajak. Dengan NITKU, setiap transaksi dan kegiatan usaha cabang dapat dipantau dengan lebih baik oleh DJP. Ini membantu dalam memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak memiliki NITKU dapat membawa konsekuensi serius bagi cabang usaha. Selain potensi denda dan sanksi administratif, cabang tersebut mungkin mengalami kesulitan dalam menjalankan operasional sehari-hari karena kurangnya pengakuan resmi dari otoritas pajak. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak pusat untuk memastikan semua cabang mereka memiliki NITKU yang sah.

Baca Juga: Belajar Pajak

Penjelasan Lengkap NITKU

Share578Tweet362Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Restitusi Pajak Capai Rp132,2 Triliun hingga Juni 2024

Next Post

DJP dan Pemprov DIY Tingkatkan Penerimaan Pajak

Related Posts

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Pemerintah Targetkan Kepatuhan Wajib Pajak 100 Persen pada 2029

by Redaksi PajakOnline
20/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak mencapai 100 persen pada...

Sinergi Kemenkeu dan BPKP Perkuat Pengawasan APBN

Ingat! Deadline SPT Tahunan Badan Akhir April Ini Telat Dendanya Gede

by Redaksi PajakOnline
03/05/2025
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tidak ada perpanjangan batas waktu...

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

Cara Wajib Pajak Badan Lapor SPT dengan E-Filing

by Redaksi PajakOnline
30/04/2025
0

PajakOnline.com— Wajib Pajak atau WP ini tidak hanya berlaku untuk...

Pengurang Penghasilan Bruto

Sebanyak 412 Ribu Wajib Pajak Badan Sudah Lapor SPT Tahunan

by Redaksi PajakOnline
24/04/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu pelaporan Surat...

PajakOnline Adakan Workshop Pajak Patuh, Indonesia Cerah bersama Kadin Banten

PajakOnline Adakan Workshop Pajak Patuh, Indonesia Cerah bersama Kadin Banten

by Redaksi PajakOnline
28/03/2025
0

PajakOnline | Kepatuhan pajak menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Tax Payer Community: Petugas Pajak Agar Berkompetensi dan Profesional

by Redaksi PajakOnline
24/03/2025
0

PajakOnline | Redaksi PajakOnline menerima keluhan dari salah satu anggota Tax...

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Akhir Pekan Ini

Libur Cuti Bersama, Kantor Pelayanan Pajak Baru Buka 30 Januari 2025 Ini

by Redaksi PajakOnline
30/01/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak akan mendapatkan pelayanan tatap muka di seluruh kantor...

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024

Apresiasi Wajib Pajak Patuh, Pemkab Bogor Gelar Anugerah Pajak Daerah 2024

by Redaksi PajakOnline
17/10/2024
0

PajakOnline.com—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Anugerah Pajak Daerah 2024. Acara...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

DJP Bisa Akses Rekening Bank Wajib Pajak untuk Kepentingan Perpajakan, Ditambah Pula Kewenangan Ini

by Redaksi PajakOnline
21/08/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan akses informasi...

DJP Apresiasi 20 Wajib Pajak Group Berkontribusi Besar

DJP Apresiasi 20 Wajib Pajak Group Berkontribusi Besar

by Redaksi PajakOnline
14/08/2024
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghargaan kepada wajib pajak grup...

Load More
Next Post
DJP dan Pemprov DIY Tingkatkan Penerimaan Pajak

DJP dan Pemprov DIY Tingkatkan Penerimaan Pajak

Setoran PPh Badan Capai Rp172,66 Triliun hingga Juni 2024

Setoran PPh Badan Capai Rp172,66 Triliun hingga Juni 2024

DJP Optimis Target Penerimaan Pajak Rp1.988 Triliun Tercapai Tahun Ini

DJP Optimis Target Penerimaan Pajak Rp1.988 Triliun Tercapai Tahun Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In