Jakarta, PajakOnline — Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Penerimaan tersebut berasal dari empat kelompok utama, yakni:
-PPN PMSE: Rp44,05 triliun;
-Pajak Fintech: Rp5,28 triliun;
-Pajak SIPP: Rp5,75 triliun;
-Pajak Transaksi Aset Kripto: Rp2,15 triliun.
Kontributor terbesar berasal dari PPN PMSE.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 244 pelaku telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp44,05 triliun.
Pada Agustus 2026, DJP menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru, sementara Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan memperkuat penerimaan sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Besarnya penerimaan ini menunjukkan semakin luasnya basis pemajakan aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
