PajakOnline.com—Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang belum sadar untuk membayar pajak. Umumnya, masyarakat masih kurang percaya terhadap keberadaan pajak karena mereka merasa pajak ini merupakan upeti yang memberatkan. Kurangnya pengetahuan mereka mengenai pajak dan penghitungan serta pelaporannya juga merupakan dampak minimnya pembayaran pajak.
Dengan adanya pandemi covid 19 saat ini, membuat pembayaran pajak semakin menurun. Hal itu diakibatkan karena pandemi yang tidak kunjung reda dan menyebabkan muculnya masalah-masalah ekonomi.
Tingginya kebutuhan untuk menangani pandemi ini mendorong tendensi optimalisasi pungutan pajak, terutama mereka yang memiliki kekayaan berlebih ataupun pihak yang masih memiliki keuntungan di masa pandemi ini.
Beberapa ahli pajak mengatakan bahwa salah satu cara untuk mengatasi persoalan perpajakan di Indonesia di kala pandemi ini yakni dengan menerapkan pajak solidartias yang bertujuan untuk menyatukan publik pada satu atau lebih tujuan tertentu.
Pajak tersebut merupakan pungutan tambahan yang bisa berupa subjek, objek, dan/atau tarif baru di luar ketentuan pajak yang sudah ada dan tarifnya pun berkisar antara 2,5-15% dari pendapatan.
Pajak solidaritas sendiri memiliki arti yakni pungutan tambahan yang ditujukan untuk mendanai kebutuhan masyarakat luas atau tujuan tertentu yang diharapkan agar terbentuknya solidaritas yang mencerminkan kebersamaan dalam menanggung beban secara bersama-sama yang di mana dalam hal ini yaitu pandemi covid 19.
Pajak ini sudah pernah diberlakukan di beberapa negara, salah satunya di Perancis yang dikenakan atas kekayaan tertentu yang menyasar rumah tangga dengan nilai kekayaan bersih yang sudah diatur. Pajak solidaritas ini bersifat hanya sementara dan bisa menyasar seluruh pihak ataupun pihak tertentu. (Atania Salsabila)

































