PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan tetap akan memberikan fasilitas insentif bagi para pelaku usaha industri melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tahun 2021.
“Supaya industri padat karya tidak melakukan PHK, tentu akan di-address oleh PEN. Artinya mereka dalam kategori menengah ke atas,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta hari ini, Rabu (30/12/2020).
Menperin Agus Gumiwang mengatakan, pemerintah masih akan membantu dunia usaha untuk pulih dari tekanan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Dia berharap kebijakan tersebut bisa mencegah pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Sejak awal pandemi, pemerintah telah memberikan berbagai insentif dan fasilitas untuk mendorong pelaku industri tetap produktif. Nilai insentif yang disiapkan mencapai Rp120,61 triliun sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Berbagai insentif pajak tersebut antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. Belakangan, ada tambahan insentif pembebasan biaya abonemen listrik dan bea masuk ditanggung pemerintah pada pos anggaran tersebut.
Menperin juga menerbitkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada industri sehingga tetap berproduksi di tengah pandemi. Saat ini, Kemenperin telah merilis 18.433 IOMKI dan diperkirakan melindungi 5,1 juta pekerja dari ancaman PHK.
Mengenai rencana 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran insentif untuk dunia usaha senilai Rp20,4 triliun meski belum memerinci peruntukannya. Menurutnya, pemerintah masih mencermati insentif yang masih dibutuhkan pelaku usaha tahun depan.
Menperin mengaku sudah memiliki daftar insentif tersebut, meski masih perlu dibahas bersama Satgas PEN. “Ini akan terus kami cermati dan kami siapkan policy atau kebijakan untuk meringankan beban yang mereka hadapi,” katanya.


































