PajakOnline.com— Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian Indonesia.
Karena situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu.
Demikian disampaikan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa, 31 Maret 2020. Perppu tersebut diambil pemerintah setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS.
“Perppu yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020 serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan,” ujar Presiden Jokowi.
Terkait penanganan Covid-19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.
Dari angka itu, Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR. Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Prioritas pertama dalam Perppu itu penyiapan anggaran untuk dukungan bidang kesehatan sebesar Rp.75 Triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD. Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet. Insentif dokter (spesialis Rp.15 juta/bulan), dokter umum (Rp.10 juta, perawat Rp.7.5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp.5 juta. Santunan kematian tenaga medis Rp. 300 jut. Dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #KonsultanPajakOnline