PajakOnline.com—Pemerintah memastikan menunda pengenaan cukai pada plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) tahun ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berada pada fase pemulihan. Rencana pengenaan cukai plastik dan MBDK akan diusulkan kembali dalam RAPBN 2023.
“Kami melihat kondisi belum ini (pulih sepenuhnya), tetapi kemudian kita tahu ada kebijakan fiskal yang lebih utama dan lebih penting untuk di-launching duluan, makanya ini Insya Allah kami usulkan 2023,” katanya, dikutip hari ini.
Askolani mengungkapkan pemerintah tidak terburu-buru dalam menambah atau melakukan ekstensifikasi objek cukai. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19, pemulihan dunia usaha dan perekonomian nasional akan menjadi perhatian utama.
Saat ini, pemerintah memperkenalkan sejumlah kebijakan fiskal yang baru berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Di sisi lain, dampak kenaikan harga komoditas global juga turut diwaspadai sehingga pemerintah memberikan berbagai subsidi kepada masyarakat.
Menurut Askolani, pengenaan cukai pada plastik dan MBDK akan dilakukan ketika perekonomian telah pulih dengan kuat. Namun, ia belum memerinci kisaran usulan target penerimaan kedua objek cukai itu pada tahun depan. “Ada banyak aspek yang kita perhatikan, tidak semata-mata mengejar penerimaan,” katanya.
Dalam catatan kami, usulan mengenai pengenaan cukai plastik sudah mengemuka sejak 2016. Pemerintah bahkan memasang target penerimaan untuk pertama kalinya pada 2017. Tahun ini, pemerintah sebenarnya menetapkan target penerimaan cukai dari produk plastik senilai Rp1,9 triliun. Begitu juga dengan MBDK yang akan dikenakan pada minuman teh kemasan, minuman berkarbonasi atau soda, serta minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, dan konsentrat. Target penerimaan dari cukai MBDK dipatok Rp1,5 triliun pada tahun ini.

































