PajakOnline.com—Pemerintah mensyaratkan komitmen realisasi rencana investasi paling lambat 1 tahun bagi penerima insentif tax holiday.
“Berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan,” demikian salah satu kriteria wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday, sesuai Pasal 3 ayat (1) f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengganti beberapa ketentuan mengenai insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu bagi perusahaan melakukan penanaman modal baru dalam PMK tersebut.
Selain syarat komitmen realisasi investasi, ada 5 kriteria lain yang harus dipenuhi wajib pajak badan atau perusahaan.
Pertama, merupakan industri pionir.
Kedua, berstatus sebagai badan hukum Indonesia.
Ketiga, melakukan penanaman modal baru.
Atas penanaman modal baru itu belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau pemberitahuan penolakan tax holiday, keputusan pemberian tax allowance, pemberitahuan pemberian investment allowance, dan keputusan pemberian fasilitas PPh pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Keempat, mempunyai nilai rencana investasi baru paling sedikit senilai Rp100 miliar.
Kelima, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan PPh yang saat ini diatur dalam PMK No.169/2015.
Adapun PMK 130/2020 berlaku 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan 24 September 2020. Dengan berlakunya PMK tersebut, PMK 150/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, penambahan kriteria wajib pajak badan yang bisa mendapatkan tax holiday dimaksudkan agar realisasi atas komitmen investasi bisa segara dilakukan.
“Kami ingin agar komitmen investasi dengan fasilitas pajak ini benar-benar terealisasi. Ini juga untuk mendukung BKPM dalam kinerja realisasi investasi. Poin ini (realisasi investasi paling lambat 1 tahun) dibuat untuk menjamin investasi memang dilakukan oleh calon investor,” kata Yoga. Disamping penambahan kriteria, PMK No 130/2020 ini memuat pelimpahan kewenangan kepala BKPM untuk menerbitkan keputusan pemberian tax holiday.