PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.310,5 triliun. Nominal tersebut setara 88,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp1.485 triliun.
“Dari persentase pencapaian ini tampaknya pajak akan melewati target penerimaan sesuai Perpres 98/2022. Dulu Perpres 98/2022 kita sudah menaikkan targetnya tapi mungkin akan tetap lebih tinggi lagi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Oktober 2022 pada Jumat (21/10/2022).
Menkeu mengatakan penerimaan pajak menunjukkan tren positif yang terjadi sejak awal 2022. Menurutnya, catatan positif tersebut menunjukkan optimisme pada pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19, walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.
Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global yang masih berlanjut. Di sisi lain, ada faktor implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberia insentif pajak yang dipangkas secara bertahap.
Menkeu Sri Mulyani merinci penerimaan PPh nonmigas sebesar Rp723,3 triliun atau 96,6% dari target, sedangkan PPN dan PPnBM Rp504,5 triliun atau 78,9% dari target. Sementara itu, PBB dan pajak lainnya tercatat senilai Rp20,4 triliun atau 62,3% dari target, sedangkan PPh migas Rp62,3 triliun atau 96,4% dari target.
Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak akan segera melampaui target seperti PPh nonmigas, PPh migas, dan PPN/PPnBM.
Secara bulanan, penerimaan pajak pada September 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 28%, melambat apabila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Misalnya pada Juni 2022, pertumbuhannya sebesar 80%.