PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp9,28 triliun hingga 28 Februari 2025. Nominal tersebut setara 11,39 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp81,48 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menjelaskan, realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 10,34 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 11,61 persen, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0,63 persen, serta pajak lainnya 67,78 persen.
“Kontribusi penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ditopang oleh jenis pajak PPN impor 30,37 persen, PPN dalam negeri 29,74 persen, dan PPh Pasal 21 sebesar 10,43 persen,” kata Cucu dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Selain itu, realisasi penerimaan pajak tertinggi di lingkungan Kanwil DJP Banten dicapai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa sebesar 13,65 persen dari target.
Sementara itu, Plt. Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat sebesar Rp2,06 triliun atau 14,39 persen dari target senilai Rp14,31 triliun hingga 28 Februari 2028.
