PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap berguna untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Tak hanya itu, revaluasi aset/aktiva sebenarnya membawa keuntungan tersendiri bagi suatu perusahaan;
1. Menunjukkan posisi kekayaan yang wajar.
2. Mengontrol permodalan.
3. Meringankan kewajiban perpajakan.
4. Menarik minat investor.
5. Menguntungkan bagi perusahaan yang ingin merger.
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa revaluasi bukan lagi hal yang asing, penilaian kembali aktiva tetap merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan apabila dalam laporan keuangan perusahaan tersebut tidak lagi mencerminkan hal yang wajar seperti yang sudah dijabarkan pada artikel sebelumnya. Yang perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap ialah Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT.
Pada artikel kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan. Berikut langkahnya:
1. Pertama, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.
2. Lalu, surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen yang disyaratkan yaitu:
– fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin tersebut.
– Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
– Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.
3. Kemudian, lampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
Selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 bulan kepada Kanwil DJP bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap. (Atania Salsabila)

































