TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengajuan Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Berwujud

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Revaluasi aktiva tetap berguna untuk mengurangi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Tak hanya itu, revaluasi aset/aktiva sebenarnya membawa keuntungan tersendiri bagi suatu perusahaan;

1. Menunjukkan posisi kekayaan yang wajar.

2. Mengontrol permodalan.

3. Meringankan kewajiban perpajakan.

4. Menarik minat investor.

5. Menguntungkan bagi perusahaan yang ingin merger.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa revaluasi bukan lagi hal yang asing, penilaian kembali aktiva tetap merupakan hal yang umum dilakukan oleh perusahaan apabila dalam laporan keuangan perusahaan tersebut tidak lagi mencerminkan hal yang wajar seperti yang sudah dijabarkan pada artikel sebelumnya. Yang perlu diperhatikan bahwa perusahaan yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap ialah Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT.

Pada artikel kali ini akan membahas cara mengajukan permohonan revaluasi aktiva tetap berwujud untuk tujuan perpajakan. Berikut langkahnya:

1. Pertama, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP paling lama 1 tahun sejak tanggal pelaporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

2. Lalu, surat tersebut dilampiri sejumlah dokumen yang disyaratkan yaitu:
- fotokopi surat izin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah yang dilegalisir oleh instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin tersebut.
- Laporan penilaian perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai yang memperoleh izin dari pemerintah.
- Daftar revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan seperti yang dimaksud dalam lampiran II PER-12/PJ/2009.

3. Kemudian, lampirkan laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum revaluasi aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Selisih lebih revaluasi aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan PPh final sebesar 10%. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 bulan kepada Kanwil DJP bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan revaluasi aktiva tetap. (Atania Salsabila)