PajakOnline.com—Pengawasan terhadap wajib pajak (WP) strategis secara komprehensif dan dengan standardisasi dilakukan jajaran pemeriksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengawasan dilakukan untuk all taxes satu tahun pajak. DJP tidak akan langsung menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) setiap ada data baru yang diperoleh.
“Dengan pengawasan komprehensif ini, kami hold dulu satu tahun dan dianalisis datanya. Dikumpulkan semuanya, baru nanti kalau ada yang belum dilaksanakan dengan baik, maka dikirim satu surat imbauan saja. Ini lebih efisien dan terstruktur. Hasilnya pun pasti lebih baik,” kata Yoga.
Adapun wajib pajak strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil LTO, Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Selain itu, masih ada sekitar 500 wajib pajak besar di masing-masing KPP Pratama.
Pengawasan terhadap wajib pajak strategis ini melibatkan supervisor fungsional pemeriksa pajak. Ini membuat pengawasan dan penelitian terhadap wajib pajak bisa lebih komprehensif.
“Kami libatkan fungsional pemeriksa pajak untuk bersama-sama dengan account representative (AR) menganalisis kewajiban satu WP dalam satu tahun pajak secara komprehensif,” kata Yoga. Fungsional pemeriksa pajak mempunyai keahlian baik dalam melihat laporan keuangan maupun pola-pola dalam suatu transaksi, termasuk transfer pricing.


































