PajakOnline.com—Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak atau yang biasa disingkat dengan SKPPKP adalah surat keputusan untuk menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang melaporkan pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang.
SKPPKP data diberikan kepada Wajib Pajak yang sudah memenuhi sejumlah syarat berikut yang telah dicermati oleh DJP, yakni:
1. Kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya.
2. Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak.
3. Kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP.
4. Kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Setelah itu, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui SKPPKP dari Wajib Pajak nantinya akan diteliti lebih lanjut oleh Dirjen Pajak dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan tersebut diterima secara lengkap.
Sesuai KEP-406/PJ/2001 cara penerbitan SKPPKP sebagai berikut:
1. Meneliti apakah Wajib Pajak mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki diterbitkan SKPPKP dengan memperhatikan hal berikut:
– Apabila Wajib Pajak melampirkan surat pernyataan maka SPT Tahunan diproses dengan prosedur biasa.
– Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan surat pernyataan maka SPT Tahunan diproses dengan prosedur khusus.
2. Memastikan SPT Tahunan Lebih Bayar yang dilaporkan Wajib Pajak sudah diteliti dan direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
3. Membuat nota penghitungan SKPPKP sesuai SPT Lebih bayar milik Wajib Pajak yang telah diedit dan direkam.
4. Menerbitkan SKPPKP paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.
5. Memproses SKPPKP selayaknya proses SKPLB.
6. Melakukan konfirmasi atas kredit pajak yang diperhitungkan dalam SPT Lebih bayar dengan ketentuan berikut:
– Proses konfirmasi tidak menunda penerbitan SKPPKP.
– Jika jawaban konfirmasi diterima setelah terbit SKPPKP dan menyatakan sesuai dengan data yang dilaporkan Wajib Pajak maka kepala KPP harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dapat menerima langsung kelebihan pembayaran pajaknya melainkan harus mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada DJP yang kemudian akan dilakukan proses pemeriksaan dari permohonan yang telah diajukan.
Apabila hasil pemeriksaan sudah selesai dan Wajib Pajak dinyatakan dapat menerima kembalian kelebihan pembayaran pajak maka DJP akan menerbitkan SKPPKP. (Atania Salsabila)

































