PajakOnline.com—Nota Retur Pajak diartikan sebagai dokumen yang wajib dilampirkan saat ada pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual.
DJP menjelaskan, nota retur pajak dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.65/PMK.03/2010 nota retur yakni nota pembatalan dibuat oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP).
Pada nota retur pajak terdapat tiga (3) rangkap yang masing-masing untuk PKP Penjual, PKP Pembeli, dan Kantor Pelayanan Pajak tempat pembeli terdaftar.
Nota retur pajak mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010.
Dalam aturan itu mengatur mengenai tata cara pengurangan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.
Dalam aturan itu, nota retur pajak bisa mengurangi pajak keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi pajak masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
Alasan Nota Retur Pajak Dibuat
Nota retur pajak terjadi karena terdapat pengembalian atau pembatalan barang dari PKP penjual.
Biasanya hal yang terjadi yaitu transaksi itu telah dilaporkan dan faktur pajak transaksi itu sudah dibuat.
Berikut penyebab barang dikembalikan kepada penjual yaitu:
– Barang tidak sesuai saat kesepakatan transaksi
– Barang terjadi kerusakan atau cacat.
– Terdapat pembatalan dengan alasan khusus yang sudah didiskusikan.
– Terdapat kesalahan informasi barang yang perlu dikoreksi.
Di luar itu nota retur pajak dianggap tidak ada karena mengalami beberapa keadaan berikut ini;
– Barang kena pajak yang dikembalian diganti dengn barang yang sama baik pada jenis, jumlah, juga harga.
– Pengembalian barang dilakukan pada saat yang sama dengan penyerahan BKP. Dalam keadaan itu, penjual bisa langsung memberikan surat pembatalan/perbaikan faktur. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































