TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penyebab Insentif Supertax Deduction Vokasi Tidak Diberikan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Insentif supertax deduction vokasi dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi dan perusahaan dan sudah harus memenuhi kewajiban perpajakannya serta tidak dalam keadaan rugi.

Berbeda dengan insentif supertax deduction litbang, pada insentif ini badan usaha tersebut akan mendapatkan pemotongan pajak paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan pembelajaran tersebut. Terkait hal lainnya juga sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi atau situasi yang menyebabkan Wajib Pajak badan tidak dapat memperoleh insentif supertax deduction vokasi. Apakah Anda sudah tahu apa saja penyebab-penyebabnya?

Dalam Pasal 9 PMK 128/2019 telah disebutkan beberapa kondisi atau penyebab yang dimaksud, antara lain:

1. Wajib Pajak badan diketahui tidak membuat perjanjian kerja sama yang memuat informasi secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Insentif supertax deduction vokasi tidak dapat diberikan jika Wajib Pajak badan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan.

3. Wajib Pajak badan tidak menyampaikan pemberitahuan perjanjian kerja sama dan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih berlaku.

4. Wajib Pajak badan tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Tak hanya itu, Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan insentif tersebut dan menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya akan dievaluasi oleh kementerian atau dinas terkait sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 128/2019 yang bertujuan untuk melihat efektivitas pemberian insentif tersebut.

Pihak yang dapat melakukan evaluasi tersebut adalah:

1. Kementerian atau dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama.
3. Kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
4. Kementerian atau dinas daerah provinsi/kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5. Kementerian yang menjadi pembina sektor dari Wajib Pajak. (Atania Salsabila)