PajakOnline.com—Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani meminta relaksasi dan insentif pajak kepada pemerintah untuk meringankan beban di tengah pandemi Covid-19.
Insentif pajak terutama dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB. Hariyadi meminta pemerintah dapat membebaskan PBB tahun 2020 ini karena tempat usaha yang ada saat ini tidak menghasilkan pemasukan.
“Mengingat kerugian yang besar dialami hotel dan restoran, sehingga aset tanah dan bangunan tidak memberikan manfaat keuntungan pada saat pandemi,” kata Hariyadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X, DPR-RI secara online, di Jakarta, pada Selasa (14/7/2020).
Selain itu, para pelaku usaha hotel dan resto ini juga meminta relaksasi dalam pembayaran tagihan listrik dan gas. “Relaksasi pembayaran biaya utilitas listrik dan gas,” kata Hariyadi.
Dalam hal ini Hariyadi meyakinkan pada prinsipnya pengusaha ingin membayar tagihan listrik dan gas sesuai dengan penggunaan. Namun pengusaha keberatan jika pembayaran listrik dan gas dibayarkan sebesar daya penggunaan minimum. “Pengusaha keberatan bila membayar sebesar minimum charge karena berarti lebih bayar (overpaid),” kata dia.
Selain itu, relaksasi PPh 25 yang tidak membayar cicilan dianggap kurang efektif. Sebab mayoritas pelaku usaha hotel dan restoran mencatatkan kerugian sepanjang tahun 2020.
PHRI juga meminta pemerintah memberikan penambahan modal kerja. Mengingat modal kerja perusahaan telah habis selama masa pandemi. Mereka juga meminta pekerja yang tidak dapat bekerja selama pandemi mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Para pengusaha hotel dan restoran meminta belanja operasional pemerintah berupa perjalanan dinas, akomodasi penyewaan ruang pertemuan dan lainnya segera dilaksanakan. Terakhir, pengusaha di sektor pariwisata ingin keberadaan maskapai penerbangan dengan rute penerbangannya tetap dipertahankan sebagai jalur konektivitas antar pulau.


































