PajakOnline.com— Satgas Pangan Polri telah menerbitkan surat edaran kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membatasi penjualan bahan pokok ke masyarakat.
Polri menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan pembelian terhadap empat produk pangan, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah menghambat perilaku panic buying akibat wabah virus corona (Covid-19).
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, pembelian produk mi instan dibatasi menjadi maksimal 2 kardus. Pembatasan juga dikenakan pada sejumlah bahan pokok lain dengan rincian pembelian maksimal untuk minyak goreng sebanyak 4 liter, beras dan gula masing-masing 10 kilogram (kg) dan 2 kg.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan bahwa kebijakan pembatasan pembelian bahan pokok di toko ritel, seperti supermarket, guna mencegah terjadinya spekulan yang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19.
“Pembatasan ini kita akan evaluasi. Kita melihat sisi positifnya, untuk mencegah spekulan-spekulan dan menstabilkan demand dan supply,” kata Mendag Agus Suparmanto, seperti dilansir dari Antara.
Mendag mengimbau agar masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan atau panic buying di tengah penerapan social distancing dalam masa penanganan Covid-19.
Terkait dengan mekanisme pembatasan pembelian bahan pokok di ritel modern, Ketua umum Aprindo Roy Mandey menjelaskan pembatasan terhadap empat produk, yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan itu sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan.
Menurut dia, kebijakan pembatasan pembelian ini bertujuan memberikan pemerataan pasokan bahan pangan kepada masyarakat. Dalam pengawasan untuk mencegah adanya spekulan, Aprindo bekerja sama dengan Satgas Pangan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada toko ritel modern.
“Kami berkoordinasi dengan Satgas Pangan di kala ditemukan hal-hal yang tidak sesuai situasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas Pangan, mereka sudah memasang banner di toko-toko ritel,” kata Roy.
Sebelumnya, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan kebijakan pembatasan dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat, termasuk mencegah pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kondisi pandemi virus corona atau COVID-19 demi meraup keuntungan pribadi.
Dalam surat edaran B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ada empat bahan pokok yang dilakukan pembatasan pembelian, yakni beras maksimal 10 kg, gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mi instan maksimal dua dus.
Satgas Pangan mengimbau agar masyarakat tidak panik dengan berbelanja bahan pokok secara berlebihan. Pasalnya pemerintah menjamin ketersediaan pangan di Indonesia cukup untuk memenuhi kebutuhan. (ANTARA
Lonjakan permintaan juga dialami produsen beras, PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI) belakangan ini. Dari sisi tren, permintaan beras di semester pertama setiap tahun memang tumbuh lebih tinggi ketimbang semester kedua.
Ferdinand Dion, Investor Relations HOKI, mengatakan emiten itu tetap memasok sesuai kondisi penyerapan pasar. Sebab, mereka sudah menandatangani Service Level Agreement (SLA) dengan para peritel.
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) memperkirakan penyerapan minyak goreng akan di bawah produksi, dimana semester pertama tahun ini mencapai 3,44 juta ton dan semester kedua sebesar 2,93 juta ton.
Sejauh ini, GIMNI belum mendapatkan laporan adanya kenaikan permintaan minyak goreng dari produsen di tengah pandemi korona.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju