TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Praktik Agresivitas Pajak Rugikan Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Agresivitas pajak merupakan salah satu tantangan perpajakan di era digital ini karena sebenarnya praktik pajak agresif ini tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Salah satu cara agar perpajakan dapat diawasi yakni dengan mengelola keuangan perusahaan dengan baik mulai dari membuat laporan yang tepat, jika laporan keuangan perusahaan baik maka estimasi pajak juga akan benar pula sehingga tak perlu melakukan pajak yang agresif.

Arti dari agresivitas pajak sendiri yakni tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Biasanya suatu perusahaan dikatakan melakukan agresivitas pajak apabila perusahaan tersebut berusaha untuk mengurangi beban pajak secara agresif dengan cara yang termasuk legal yakni tax avoidance maupun ilegal seperti tax evasion.

Namun perlu diketahui bahwa praktik pajak yang agresif ini memiliki risiko yang tinggi, yakni berupa ancaman sanksi atau denda samapai dengan turunnya harga saham serta reputasi perusahaan. Terdapat beberapa praktik pajak agresif yang dilakukan oleh perusahaan yaitu:

1.Praktik Leverage
Penggunaan sumber dana yang memiliki beban tetap agar memberi keuntungan yang lebih besar dan dapat meningkatkan pengembalian bagi pemegang saham.

2.Mengadakan Corporate Social Responsibility (CSR)
Sebuah konsep perusahaan dalam hal pertanggungjawabannya terhadap segala aspek operasional perusahaan yang menimbulkan masalah pada lingkungn, konsumen, dan tenaga kerja dengan rumus agresivitas pajak yang tersusun.

3.Membeli Saham dalam Jumlah Minim
Praktik yang menyebabkan dividen yang diterima akan dikategorikan sebagai pendapatan yang tidak termasuk objek pajak.

Biasanya, perusahaan melakukan praktik ini dengan membuat laba menjadi kecil sehingga pajak yang harus dibayar juga kecil.

Bagi pemerintah, praktik ini akan membawa kerugian karena dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak. Selain mendatangkan kerugian, praktik ini juga bertujuan agar perusahaan mendapatkan keuntungan yakni perusahaan dapat lebih menghemat pengeluaran atas pajak sehingga mendapat keuntungan yang lebih besar.

Seperti yang sudah djelaskan bahwa bagi pemerintah, praktik ini merupakan kerugian dari segi penerimaan sektor pajak yang berkurang. Maka dari itu, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk menekan angka praktik tersebut dengan memperbaharui regulasi yang berlaku juga pemerintah melalui DJP senantiasa melakukan pemeriksaan laporan pajak perusahaan untuk menelaah kepatuhan perusahaan dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak sesuai peraturan yang berlaku.(Atania Salsabila)