PajakOnline.com— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan untuk melarang mudik, masih dalam rangkaian upaya pemerintah untuk penanganan wabah Corona atau Covid-19.
”Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas (Ratas) Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik melalui konferensi video hari ini, Selasa (21/4/2020).
Untuk itu, Presiden Jokowi minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan hal ini mulai disiapkan. Lebih lanjut, Presiden menyampaikan bahwa dari hasil kajian-kajian dan pendalaman di lapangan, kemudian juga dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperoleh data tidak mudik 68 persen, tetap masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah mudik 7 persen.
”Artinya, masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” imbuh Presiden Jokowi.
Hal kedua yang disampaikan oleh Presiden Jokowi adalah yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos).
”Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja juga sudah berjalan. Minggu ini juga bantuan sosial, bansos tunai (Bantuan Langsung Tunai) juga sudah dikerjakan,” ungkap Presiden.