TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ragam Jenis Kurs Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kurs adalah nilai tukar antar mata uang suatu negara atau harga sebuah mata uang dari suatu negara yang diukur atau dinyatakan dalam mata uang dari negara lainnya. Dengan kata lain, kurs pajak merupakan pengaruh mata uang negara lain dalam satu negara sehingga terjadi perubahan nilai tukar mata uang.

Kurs juga dikenal sebagai nilai tukar yang menjadi dasar bagi suatu negara untuk melakukan transaksi dengan negara asing. Perlu diketahui bahwa kurs pajak digunakan hanya dalam transaksi yang berhbungan dengan pajak khususnya dalam pembuatan faktur pajak dan laporan kepada kantor pajak.

Penting bagi suatu perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi untuk memudahkan perhitungan bea masuk dan bea keluar sebab saat suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor tentu akan melibatkan mata uang yang berbeda.

Kurs pajak bersifat naik turun di mana nilai yang ditentukan setiap seminggu sekali oleh Menkeu berlaku selama 7 hari.

Kurs pajak sendiri memiliki fungsi yang cukup banyak bagi pengusaha seperti telah dijelaskan dalam media ini sebelumnya. Kurs atau sistem nilai tukar terdiri dari beberapa macam, antara lain:

1. Kurs Tetap (Fixed Exchange Rate)
Sistem atau metode nilai tukar, di mana penetapan nilai tukar dilakukan dalam negeri terhadap negara lain oleh central bank sebagai pemegang otoritas moneter tertinggi suatu negara.

2. Kurs Mengambang Bebas (Free Floating Rate)
Sistem ekonomi yang ditujukan bagi suatu negara dengan sistem perekonomian yang sudah mapan. Sistem nilai tukar yang dimaksud tersebut akan menyerahkan seluruhnya kepada pasar untuk mencapai kondisi equilibrum yang sesuai dengan keadaan internal dan eksternal sehingga dapat dikatakan dalam sistem nilai tukar ini hampir tidak ada campur tangan pemerintah.

3. Kurs Mengambang Terkendali (Managed Floating Exchange Rate)
Dalam kurs ini, tidak sepenuhnya terjadi dari aktivitas pasar valuta sebab pada pasar tersebut masih terdapat campur tangan pemerintah melalui alat moneter dan fiskal yang berarti dalam pasar valuta tersebut tidak murni berasal dari penawaran dan permintaan uang.

Sedangkan, kurs yang sering dijumpai masyarakat pada umumnya antara lain:

1. Kurs Beli
Kurs yang digunakan jika bank atau money changer membeli valuta asing atau jika Anda hendak menukarkan valuta asing yang dimiliki dengan rupiah.

2. Kurs Jual
Kurs yang digunakan jika bank atau money changer menjual valuta asing atau jika Anda hendak menukarkan rupiah dengan valuta asing yang Anda butuhkan.

3. Kurs Tengah
Kurs antara kurs jual dan kurs beli yakni penjumlahan kurs beli dan kurs jual yang dibagi dua. (Atania Salsabila)