Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Nominal tersebut turun sekitar 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun. Penurunan restitusi terjadi ketika pemerintah memperkuat pengawasan dan menerapkan pengelolaan pengembalian pajak secara lebih hati-hati.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto membenarkan adanya penurunan tersebut. Ia menyebut realisasi restitusi hingga Agustus 2026 turun sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Turun sekitar 30-an persen,” kata Bimo dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/9/2026).
Dominan PPN dan PPnBM
Berdasarkan rincian data DJP, restitusi terbesar hingga Agustus 2026 berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp134,32 triliun.
Selanjutnya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp55,79 triliun, sedangkan restitusi dari jenis pajak lainnya sebesar Rp1,71 triliun.
Dengan demikian, restitusi PPN dan PPnBM menyumbang sekitar 70 persen dari total restitusi yang telah dicairkan sampai akhir Agustus.
Turun Rp112,47 Triliun
Jika dibandingkan dengan realisasi Agustus 2025 sebesar Rp304,29 triliun, restitusi tahun ini turun sekitar Rp112,47 triliun.
Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi terdiri atas PPh sebesar Rp90,99 triliun, PPN sekitar Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya sekitar Rp1,01 triliun.
Penurunan tersebut tidak berarti hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak dihilangkan. Pemerintah menegaskan restitusi tetap diberikan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan.
DJP kini menekankan pengelolaan restitusi yang lebih prudent, terutama dalam memastikan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak memenuhi persyaratan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan perpajakan, di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian kepada wajib pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara juga menegaskan bahwa hak wajib pajak tetap akan dikembalikan apabila memang memenuhi ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa September 2026.
Secara prinsip, restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Karena itu, besarnya restitusi tidak dapat dibaca semata-mata sebagai penurunan penerimaan negara.
Tingginya restitusi dapat terjadi antara lain ketika pajak yang telah dibayar atau dipungut lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang setelah penghitungan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, penurunan restitusi dapat memengaruhi angka penerimaan pajak secara bruto maupun neto. Karena itu, angka restitusi perlu dibaca bersama dengan perkembangan penerimaan pajak dan kebijakan pengawasan yang diterapkan DJP.
Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi, perkembangan ini menunjukkan pentingnya memastikan seluruh dokumen, transaksi, bukti pemotongan atau pemungutan, serta pelaporan pajak telah sesuai dengan ketentuan.
Dengan realisasi Rp191,82 triliun hingga Agustus 2026, restitusi tetap menjadi salah satu komponen penting dalam dinamika penerimaan perpajakan. Pemerintah kini berada pada posisi untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak wajib pajak, percepatan layanan, dan kehati-hatian dalam pengembalian uang negara
