Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026.
Angka tersebut turun sekitar 37% dibandingkan realisasi restitusi hingga Agustus 2025 yang mencapai Rp304,29 triliun.
Secara terperinci, restitusi sampai akhir Agustus 2026 terdiri atas:
- Restitusi PPh: Rp55,79 triliun;
- Restitusi PPN dan PPnBM: Rp134,32 triliun;
- Pajak lainnya: Rp1,71 triliun.
Penurunan restitusi menjadi salah satu perkembangan penting dalam kinerja penerimaan pajak 2026. Pemerintah sebelumnya melakukan penyesuaian kebijakan restitusi melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP menerapkan prinsip kehati-hatian terutama terhadap sektor yang masuk kategori berisiko tinggi.
Namun demikian, Bimo menegaskan bahwa restitusi tetap merupakan hak wajib pajak apabila seluruh persyaratan dan bukti transaksi dapat dibuktikan.
Dengan demikian, penurunan restitusi tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai berkurangnya hak wajib pajak. Angka tersebut juga perlu dibaca bersama dengan perubahan mekanisme, pemeriksaan, dan pengendalian risiko dalam proses pengembalian pajak.
